Kabar Karanganyar, – Sebanyak 57 dari 3.038 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar tak melanjutkan kontrak kerja pada 2026. Beragam faktor melatarbelakangi berkurangnya jumlah pegawai tersebut, mulai dari mengundurkan diri, meninggal dunia, memasuki masa pensiun, hingga tidak mendapat rekomendasi perpanjangan kontrak.
Dengan demikian, dari total 3.038 PPPK Paruh Waktu yang menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pada 2025, sebanyak 2.981 orang memperoleh perpanjangan perjanjian kerja pada 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Nur Aini Farida, mengatakan penyerahan SK perpanjangan telah dilakukan beberapa waktu lalu. Dokumen tersebut disalurkan melalui sekretaris organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat yang membidangi kepegawaian di masing-masing instansi.
“Penyerahan SK ini menjadi bagian dari proses administrasi kepegawaian sekaligus memberikan kepastian bagi PPPK Paruh Waktu dalam melanjutkan tugas dan pengabdian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar,” katanya, Jumat (9/10/2026).
Di balik perpanjangan kontrak terhadap ribuan pegawai tersebut, terdapat 57 orang yang tidak melanjutkan masa kerjanya. Berdasarkan data BKPSDM Karanganyar, alasan mereka tidak lagi tercatat sebagai penerima perpanjangan kontrak terbagi dalam lima kategori.
Pengunduran diri atas permintaan sendiri menjadi faktor terbanyak, yakni 25 orang. Selanjutnya, 11 orang memasuki masa pensiun dan delapan orang meninggal dunia. Sebanyak delapan orang lainnya diterima di Sekolah Rakyat, sedangkan lima orang tidak diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan kontrak.
“Pengunduran diri atas permintaan sendiri menjadi kategori dengan jumlah terbanyak, yakni 25 orang,” ujar Farida.
Khusus lima pegawai yang tidak diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan kontrak, terdapat sejumlah latar belakang yang berbeda. Di antaranya memiliki usaha sampingan, mengikuti suami yang bekerja di luar kota, telah mempunyai pekerjaan lain, hingga mendapatkan hukuman disiplin.
Data tersebut menunjukkan berkurangnya jumlah PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Karanganyar tidak semata-mata disebabkan oleh keputusan instansi untuk tidak memperpanjang kontrak. Sebagian pegawai memilih mengundurkan diri, sementara lainnya mengalami perubahan status atau kondisi yang membuat mereka tidak melanjutkan perjanjian kerja.
Pemkab Minta Pegawai Jaga Kinerja
Di sisi lain, Pemkab Karanganyar berharap 2.981 PPPK Paruh Waktu yang memperoleh perpanjangan kontrak dapat terus meningkatkan kinerja dan menjaga kualitas pelayanan publik.
Farida mengingatkan perpanjangan perjanjian kerja harus diikuti dengan tanggung jawab, kedisiplinan, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas di masing-masing OPD.
“Dengan adanya perpanjangan ini, kami berharap para PPPK Paruh Waktu dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas dan profesionalisme, serta terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Karanganyar,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan aparatur pemerintah memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, para pegawai yang memperoleh perpanjangan kontrak diharapkan mampu mempertahankan kinerja serta berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan Pemkab Karanganyar. (Hds/K2)












