Kabar Karanganyar, – Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan DPRD Kabupaten Karanganyar tampaknya memberi perhatian kusus terhadap tingginya permohonan Dispensasi Kawin yang diajukan masyarakat ke Pengadilan Agama di Karanganyar, karena usia pasangan yang akan di kawinkan belum memenuhi batas umur yang telah ditentukan pemerintah dalam peraturanya.
Sesuai data yang berhasil dihimpun kabarkaranganyar.com dari situs SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara) milik Pengadilan Agama Kabupaten Karanganyar tercatat bahwa data pengajuan Dispensasi Kawin pada tahun 2024 sebanyak 140 perkara sedangkan memasuki tahun 2025 perkara pengajuan Dispensasi Kawin yang terdapat di SIPP Pengadilan Agama Kabupaten Karanganyar sudah memasuki angka 22 perkara sesuai update data terakhir di tahun 2025.
Perhatian tersebut ditunjukan oleh pemerintah dan DPRD Kabupaten Karanganyar dengan menanda tangani persetujuan penetapan Raperda ( Rancangan Peraturan Daerah) menjadi Perda ( Peraturan Daerah) Pencegahan Perkawinan Anak. Hal tersebut di selenggarakan pada hari Selasa, 4 Maret 2025 di gedung paripurna DPRD Kabupaten Karanganyar.

Sidang Paripurna Ke 6 dalam Masa Sidang II DPRD Kabupaten Karanganyar tersebut selain mensahkan Peraturan Daerah Tentang Larangan Perkawinan Anak, sidang yang terhormat tersebut juga mensahkan 2 Peraturan Daerah Lainya yaitu, Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karanganyar.
Dalam tanggapan Bupati Karanganyar mengenai Perda Larangan Perkawinan Anak Kabupaten Karanganyar tersebut. Bupati Karanganyar Rober Christanto mengharapkan angka permohonan dispensasi kawin usia dini di Kabupaten Karanganyar bisa menurun. Rober juga berharap dengan diberlakukannya peraturan daerah tersebut perkara perceraian akan berkurang.
” Melalui Peraturan Daerah ini diharapkan angka perkawinan anak dan perceraian di Kabupaten Karanganyar dapat di tekan atau di kurangi seminimal mungkin ” Kata Rober.

Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar Bagus Selo menyatakan bahwa dengan diberlakukanya Perda Larangan Perkawinan Anak tersebut pemerintah kabupaten Karanganyar akan lebih intensif untuk melakukan usaha pencegahan terjadinya pernikahan usia dini di Kabupaten Karanganyar dengan berbagai macam kegiatan preventifnya.
“Dengan Perda Larangan Pernikahan Anak ini pemerintah akan meningkatkan sosialisasi, pemahaman, edukasi sebagai langkah preventif. ” Ujar Bagus Selo. (Hds/K2)