Kabar Karanganyar, – Diduga keras menerima aliran dana dari PT MAM Energindo, mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono diminta untuk segera ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Desakan tersebut muncul setelah lima terdakwa lain dalam perkara yang sama telah lebih dulu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Atas hal tersebut Kejaksaan Negeri Karanganyar kembali di gugat praperadilan oleh LP3HI.
Dorongan tersebut disampaikan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang kembali mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Karanganyar di Pengadilan Negeri Karanganyar. Praperadilan ini merupakan yang ketiga kalinya diajukan untuk mendorong penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan Juliyatmono secara lebih mendalam.
Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar dengan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Krg dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Selasa, 31 Maret 2026.
Langkah hukum ini diajukan setelah Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (24/2/2026) menjatuhkan putusan terhadap lima terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Dalam pertimbangan putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Ali Amri, Direktur Utama PT MAM Energindo, terbukti memberikan uang sebesar Rp4,5 miliar kepada Juliyatmono saat menjabat sebagai Bupati Karanganyar. Pemberian uang tersebut disebut berkaitan dengan upaya memperoleh proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Ketua LP3HI, Arif Sahudi, SH., MH, menyatakan bahwa fakta hukum yang terungkap dalam persidangan tersebut seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan Juliyatmono.
“Fakta hukum mengenai aliran dana sebesar Rp4,5 miliar tersebut sudah diuji di persidangan dan tercantum dalam pertimbangan putusan hakim. Karena itu, tidak ada alasan lagi untuk menunda proses hukum terhadap yang bersangkutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam praperadilan sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Karanganyar sempat menyampaikan bahwa peningkatan penyidikan terhadap Juliyatmono masih menunggu jalannya persidangan guna memastikan kesesuaian antara keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan yang disampaikan di persidangan.
Namun dengan telah adanya putusan dari Pengadilan Tipikor Semarang yang secara eksplisit menyebut adanya pemberian dan penerimaan dana tersebut, alasan tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi.
Melalui praperadilan jilid tiga ini, LP3HI menuntut agar Kejaksaan Negeri Karanganyar segera melakukan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan Juliyatmono.
Selain itu, LP3HI juga mendesak agar aparat penegak hukum menetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan serta melanjutkan proses hukum hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mengawal penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar,” tegas Arif. (Hds/K2)












