DAERAH  

JPU Tidak Puas Vonis Soenarto, Kejari Karanganyar Ajukan Banding Kasus Korupsi Masjid Agung Madaniyah

Screenshot 20260309 153956
Kasie Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Karanganyar Deden Noviana

Kabar Karanganyar, — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karanganyar berencana mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Langkah tersebut diambil karena JPU menilai vonis terhadap salah satu terdakwa, Soenarto, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Deden Noviana, mengatakan pihaknya tidak puas dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Soenarto. Vonis tersebut dinilai terlalu ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.

“Pertimbangan utama kami mengajukan banding adalah putusan terhadap terdakwa Soenarto. Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara, sementara dalam tuntutan kami meminta empat tahun penjara,” kata Deden Noviana saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Senin (9/3/2026).

Selain soal lamanya hukuman, JPU juga menilai terdapat perbedaan dalam penetapan jumlah uang pengganti kerugian negara. Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1 miliar, namun majelis hakim dalam putusannya hanya menetapkan Rp500 juta.

Menurut Deden, sejumlah pertimbangan hukum dalam putusan tersebut masih perlu dikaji kembali melalui proses banding. Saat ini tim jaksa tengah menyusun memori banding sebelum diajukan ke pengadilan untuk proses hukum di tingkat selanjutnya.

“Memori banding masih kami susun dan nantinya akan diserahkan ke pengadilan tingkat banding,” jelasnya.

Meski demikian, Kejari Karanganyar tetap menghormati dan mengapresiasi putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Sebelumnya, dalam sidang putusan yang digelar Selasa (24/2/2026), Majelis Hakim Tipikor Semarang yang dipimpin Dame P. Pandiangan menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa dalam perkara tersebut.

Terdakwa Ali Amri divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,6 miliar. Direktur Operasional PT MAM Energindo, Nasori, dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Kepala Cabang PT MAM Energindo wilayah Jawa Tengah–DIY, Agus Hananto, juga divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Sementara itu, investor subkontraktor Tri Ari Cahyono dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Adapun Soenarto, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta. (Hds/K2)