Kabar Karanganyar, — Gelombang keresahan melanda para tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar. Kebijakan pemberhentian pegawai Non ASN yang masa kerjanya kurang dari dua tahun per 31 Desember 2025 dinilai akan banyak merugikan mereka. Selain kehilangan pekerjaan, sebagian juga merasa kecewa karena proses menjadi THL disebut-sebut tidak lepas dari praktik “uang masuk” yang sudah menjadi rahasia umum.
Salah satu Tenaga Harian Lepas (THL) , yang enggan disebutkan namanya, mengaku baru mengetahui adanya surat resmi dari Sekretariat Daerah (Setda) Karanganyar tentang recruitment tenaga Non ASN.
“Saya malah baru tahu dari panggilan ini. Tapi katanya memang sudah ada surat resminya dari Pemda, dari Sekda,” ujarnya saat dihubungi rekan media melalui sambungan telepon watshap.Kamis (30/10/2025)
Saat ini THL tersebut terikat kontrak kerja di salah satu kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mulai bekerja pada Agustus 2023 di masa kepemimpinan Bupati sebelumnya, kini terancam diberhentikan karena belum genap dua tahun masa kerja. Meski menyayangkan keputusan tersebut, ia mengaku menerima dengan ikhlas.
“Masuk ke situ juga tidak mudah. Tapi kalau memang kebijakannya begitu, saya ikhlas, karena saya juga punya pekerjaan lain di luar,” katanya.
Terkait isu pungutan untuk menjadi THL, pria muda tersebut membantah terlibat namun tidak menampik bahwa kabar tersebut sudah menjadi pembicaraan umum dan masyarakatpun pasti sudah mengetahui akan adanya praktek tersebut.
“Kalau informasi seperti itu ada, ya mungkin sudah jadi rahasia umum. Tapi kebenarannya saya enggak tahu,” tambahnya.
Keresahan para THL itu mendapat tanggapan dari Pelaksana Harian (Plh) Bupati Karanganyar, Ade Elliana. Ia memastikan pemerintah daerah tidak tinggal diam dan segera berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencari solusi terbaik bagi tenaga Non ASN yang terdampak.
“Kami sudah ijin kepada Bupati yang sedang umroh untuk BKN hal ini bersama BKPSDM, TAPD, dan para asisten juga dengan Dewan. Kami akan mengusulkan ke BKN agar ada jalan keluar yang bisa mengakomodir teman-teman THL,” jelas Ade.Kamis(30/10/2025)
Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa mengambil langkah di luar aturan, sebab larangan mengangkat atau menggaji tenaga Non ASN merupakan kebijakan pemerintah pusat.
“Walaupun kita di daerah, tetap tidak boleh menganggarkan kalau aturannya tidak memperbolehkan. Kalau pusat sudah melarang, kita tidak bisa melanggar,” tegasnya.
Meski dibatasi regulasi, Ade menegaskan Pemkab Karanganyar akan tetap responsif terhadap keresahan masyarakat.
“Yang jelas, kami berupaya mencari solusi terbaik. Semua harus berjalan sesuai aturan, tapi juga memperhatikan kondisi sosial masyarakat,” ujarnya.
Data dari BKPSDM mencatat, jumlah tenaga Non ASN di lingkungan Pemkab Karanganyar mencapai sekitar 1.062 orang tenaga non -ASN yang belum terdaftar di basis data pegawai BKN. Sebagian di antaranya kini tengah menunggu kejelasan nasib setelah keluarnya kebijakan penataan aparatur yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.(Hds/ K2)












