Polres Karanganyar Tahan 3 Pengedar Uang Palsu

Kabar Karanganyar, – Peredaran uang palsu yang mulai merambah wilayah Kabupaten Karanganyar digagalkan Polres Karanganyar dengan membekuk tiga tersangka.

Ketiga tersebut adalah pria berinisial TW alias Iwan (37) warga Sragen, seorang wanita inisial IW alias Ika (29) warga Kendal, satu perempuan lagi berinisial N alias Nur alias NCA warga Cirebon.

Terduga pelaku peredaran uang palsu lintas kota di Jawa Tengah tersebut melancarkan aksinya di wilayah kecamatan Kerjo Kabupaten Karanganyar Pada hari Jumat 21 Maret 2025.

Sebagaimana berita yang kabarkaranganyar.com kabarkan sebelumnya peredaran uang palsu itu terungkap di wilayah kecamatan kerjo atas kejelian pemilik BRIlink yang di gunakan untuk bertransaksi dengan uang palsu oleh salah seorang dari pelaku.

Mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto Kabag Humas Polres Karanganyar AKP Sulistyawan menyampaikan bahwa ketiga pelaku diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum tentang mata uang Indonesia.

” Saat ini ketiga terduga pengedar uang palsu tersebut disangka melanggar pasal 33 ayat 3, pasal 26 ayat 3 undang – undang nomer 7 tahun 2011 Tentang mata uang Indonesia atau pasal 55 ayat 1 KUHP ” Ungkap AKP. Sulistyawan.

Selain menyita uang pecahan 100.000 sebanyak 10 lembar yang ditransaksikan dan terbukti 9 lembar diantaranya palsu Polres Karanganyar juga mengamankan mobil yang digunakan pelaku. Sekaligus satu lembar kwitansi bukti transaksi pelaku di BRIlink Adib.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya saat ini ketiga pelaku mendekam dalam ruang tahanan polres Karanganyar.

” Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan barang bukti permulaan yang cukup sesuai pasal 184 KUHP kami lakukan penahanan terhadap tiga pelaku tersebut secara paksa. ” Jelas AKP Sulis. (Hds/K2)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *