DAERAH  

Pokja ULP Lelang Proyek Masjid Agung Karanganyar Merasa Ditekan Juliyatmono Saat Gelar Lelang

IMG 20251111 WA0179
Situasi ruang sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi masjid Agung Karanganyar di salah satu ruang sidang kantor pengadilan Tindak pidana Korupsi Semarang.

Kabar Karanganyar, — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar di pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/11/2025) kembali mengungkap rangkaian tekanan, intervensi, serta dinamika proses lelang proyek yang melibatkan Pokja ULP Kabupaten Karanganyar. Lima anggota Pokja hadir sebagai saksi dan memberikan keterangan mengenai dua kali proses tender, arahan pimpinan daerah, serta kondisi kerja yang mereka sebut berada “dalam tekanan”.

Ketua Pokja, Sriyanto, dan Sekretaris Pokja, Paryanto, menjelaskan bahwa pada April 2020 jumlah anggota Pokja tercatat tujuh orang berdasarkan Surat Tugas 821/12Juni/2020. Namun pada surat tugas periode Juni 2020 jumlah itu berkurang menjadi lima orang.

” Saat itu berkurang karena ada aturan baru dan ada mutasi pegawai ” Kata Sriyanto.

Menurut keterangan Pokja dalam persidangan, proyek masjid agung Karanganyar yang bernilai milyaran tersebut sempat gagal lelang pada proses tender yang pertama. Selanjutnya diadakan kembali proses lelang untuk yang kedua dan dimenangkan oleh PT. MAM Energindo dengan nilai tawar 8,9M.

” Karena dari ke enam vendor yang ajukan penawaran tidak memenuhi kualifikasi akhirnya tender tersebut gagal ” Tambahnya menjawab pertanyaan majelis hakim.

Diceritakan ketua Pokja Sriyanto dan anggota Pokja lainya tekanan kepada mereka mulai dirasakan sejak proses lelang yang kedua, mengingat terdakwa Soenarto selaku kabag pengadaan barang dan jasa Setda Karanganyar pernah menyampaikan sebelum tender pertama dimulai, bahwa proyek masjid tersebut titipan dari Bupati.

” Saat itu saya ingat pak Kabag ( terdakwa Sunarto) pernah bilang proyek ini titipan dari bupati, pada saat gagal lelang karena saya rasa penting saya laporkan ke pak Kabag lewat WA bahwa tender gagal di lelang ” Jelasnya.

Pada hari yang sama setelah pengumuman proyek masjid agung gagal dilelang, Pokja dan terdakwa Sunarto diminta menghadap bupati karanganyar di ruanganya. Di dalam ruang tersebut Pokja dan Kabag ULP merasa ditekan oleh bupati karanganyar karena tidak bisa mengkondisikan proses Lelang proyek Masjid Agung.

” Saya lupa – lupa ingat bahasa yang di pakai, tapi yang pasti pakai bahasa Jawa kalau bahasa Indonesianya kurang lebih, pokoknya harus sama dengan saya kalau tidak sama dan saya benci kalian semua akan saya habisi ” Kata Sriyanto saat diminta majelis hakim ulangi kata tekanan dari Bupati Juliyatmono.

Dalam persidangan majelis hakim juga menanyakan apakah tekanan dari bupati tersebut karena tidak ada pemenang dalam lelabg atau karena tidak menangkan PT MAM Energindo sebagai pemenang dalam lelang tersebut.

” Kami ditekan untuk menangkan PT MAM menurut saya itu ” Tegas Sriyanto jawab pertanyaan majelis hakim.

Sidangpun dilanjutkan dengan menggali keterangan dari 4 anggota Pokja lainya dan dari keterangan ke 4 anggota Pokja semuanya menyatakan bahwa dalam menentukan pemenang di tender kedua untuk proyek masjid Agung madaniyah semua anggota Pokja merasakan hal yang sama dengan apa yang dirasakan oleh ketua Pokja Sriyanto (merasa sebagai bawahan ditekan oleh pimpinan dalam penentuan pemenang proyek) .

” Saya ingat betul apa kata bupati saat kami menghadap di ruangan beliau katanya begini ” koe kabeh kudu teteg sek nyambut gawe, kudu podo karo aku, nek ra podo karo aku bakal tak enteki koe kabeh ( kalian semua harus yakin dalam bekerja, harus sama dengan saya, nek gak sama dengan saya akan saya habisi kalian semua) ” ” Terang Paryanto, sekretaris Pokja sekali lagi menegaskan di hadapan majelis saat ditanya bagaimana kata – kata yang dianggap tekanan dari bupati untuk mengkondisikan proyek tersebut.

Disisi lain kuasa hukum Sunarto Kenthut Wahyuni dari Kantor hukum pelita keadilan meyakini bahwa proyek pembangunan masjid agung karanganyar tersebut adalah ambisi dari bupati. Dan secara langsung bupati waktu itu mengkondisikan klienya terdakwa Sunarto selaku Kabag pengadaan barang dan jasa untuk mengkondisikan Pokja agar sesuai harapan bupati dalam proyek tersebut.

” Dari keterangan saksi dalam sidang hari ini, Memang sesungguhnya penekanan itu langsung dari bapak bupati ( juliyatmono ) bahkan ada perintah tidak usah dilelang lagi langsung di umumkan pemenangnya( PT. MAM Energindo ) dengan menggunakan bahasa bahasa jawab yang intimidatif penekanan – penekanan kepada Pokja ” Ungkap Kenthut saat di temui kabarkaranganyar.com. (Hds/K2)