DAERAH  

Pemerintah Karanganyar Bantah Isu Pemberhentian Guru Honorer Non-ASN

Ilustrasi guru honorer
Gambar Ilustrasi guru honorer di kabupaten Karanganyar

Kabar Karanganyar, — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menegaskan bahwa tidak ada rencana memberhentikan ratusan guru honorer non-ASN yang belakangan dikabarkan terancam tak bisa kembali mengajar akibat kebijakan penataan pegawai non-ASN oleh pemerintah pusat. Seluruh guru honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun dipastikan tetap bekerja, meski tidak terdaftar dalam database nasional.

Isu tersebut sebelumnya mencuat pada momentum peringatan Hari Guru Nasional 2025, ketika Ketua PGRI Karanganyar, Sriwiyono, menyampaikan bahwa ada sekitar 300 guru honorer dari total 1.062 tenaga honorer formasi guru di Karanganyar yang belum tercatat dalam database pegawai pemerintah. Mereka khawatir bakal terdampak aturan penataan pegawai non-ASN.

“Ya sekitar 300-an lebih dari total data honorer di Karanganyar itu adalah dari formasi guru,” ujar Sriwiyono. Ia juga menyampaikan bahwa PGRI telah meminta arahan Ketua DPRD Karanganyar terkait isu yang menimbulkan keresahan tersebut. “Sejak kami mendengar isu itu pertama kali, kami langsung sowan ke Ketua DPRD agar teman-teman yang terancam bisa tetap mengajar,” imbuhnya.

Namun kekhawatiran itu ditepis langsung oleh Pemkab Karanganyar. Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Nugroho, memastikan bahwa Pemkab tidak pernah berniat memberhentikan guru honorer yang tidak masuk database, melainkan tengah menyiapkan skema penyelamatan.

“Pada intinya Pak Bupati (Rober Christanto) tidak menginginkan adanya pemberhentian. Pemerintah justru mencarikan solusi dengan menjadikan guru honorer tersebut sebagai guru pengganti,” tegas Nugroho.

Ia menjelaskan bahwa seluruh honorer yang selama ini dibiayai APBD — termasuk guru — akan dipertahankan melalui regulasi yang sedang disusun. Bupati juga telah menginstruksikan Sekda selaku Ketua TAPD untuk mendata ulang honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun, berkoordinasi dengan BKPSDM, serta berkonsultasi dengan BKN Yogyakarta agar regulasi daerah tidak bertentangan dengan aturan pusat.

“Pak Sekda sudah berkonsultasi ke BKN Yogyakarta untuk memastikan regulasi yang disusun nanti sesuai,” ujarnya.

Salah satu formula yang dipersiapkan Pemkab adalah penetapan status guru pengganti bagi honorer yang belum genap dua tahun bekerja namun sudah masuk Dapodik dan digaji APBD. Status tersebut memungkinkan mereka tetap mengajar tanpa melanggar ketentuan penataan non-ASN.

Terkait teknis penggajian, pembahasan masih dilakukan bersama BKD dan Sekda. Di samping itu, Pemkab juga merumuskan solusi untuk menutup kekurangan guru di SD dan SMP, mulai dari menarik sebagian guru PAUD yang memiliki kompetensi dasar hingga memaksimalkan tenaga non-ASN dan PPPK berlatar pendidikan melalui UPTD.

“Kami sudah beri sosialisasi berulang kali kepada kepala sekolah supaya tidak muncul persepsi keliru. Kalau ada kelebihan tenaga di satu OPD, akan digeser sesuai kompetensinya,” terang Nugroho.

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemkab. Ia menilai keberadaan guru honorer masih sangat dibutuhkan di tengah minimnya jumlah guru PNS dan PPPK di daerah tersebut.

“Guru PNS dan PPPK kita sangat minim. Maka kehadiran guru bantu, baik paruh waktu maupun yang belum masuk database, tetap dibutuhkan,” ujar Bagus Selo. Ia menambahkan bahwa seluruh skema penyelamatan masih dalam pembahasan internal dan belum ada keputusan final.

Dengan sikap tegas Pemkab dan dukungan legislatif, pemerintah memastikan bahwa seluruh tenaga honorer — khususnya guru — akan tetap bekerja dan tidak mengalami pemberhentian sepihak akibat penegakan aturan penataan non-ASN.(Hds/K2)