Kabar Karanganyar, — Benih niat jahat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar ternyata telah muncul jauh sebelum proyek itu dimulai. Modus tersebut bermula saat sejumlah vendor pelaksana proyek pembangunan kantor Kecamatan Jumapolo tidak dibayar, namun dijanjikan akan dilibatkan dalam proyek Masjid Agung Karanganyar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Karanganyar Hartanto mengungkapkan hal itu dalam keterangan usai sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (28/10/2025). Dalam sidang tersebut, tiga orang saksi dari pihak vendor dihadirkan untuk memperkuat fakta penyidikan.
“Para vendor ini menjelaskan bagaimana awalnya mereka bisa terlibat dalam pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Mereka mengaku sebelumnya mengerjakan proyek kantor Kecamatan Jumapolo yang sampai sekarang belum seluruhnya dibayar. Salah satu terdakwa dari PT MAM kemudian menjanjikan bahwa mereka akan dilibatkan di proyek Masjid Agung,” ungkapnya.Rabu (29/10/2025)
Janji itu, lanjutnya, muncul bahkan sebelum proses lelang proyek Masjid Agung dimulai, menandakan adanya rencana yang tidak sehat sejak awal. “Padahal waktu itu proyek masjid masih dalam tahap perencanaan. Jadi sudah ada komitmen tidak resmi sebelum proses pengadaan,” tambah Hartanto.
Kasie Pidsus menegaskan, dari hasil pendalaman penyidikan dan fakta di persidangan, janji keterlibatan vendor yang belum dibayar itu menjadi bagian dari rangkaian niat untuk memperoleh keuntungan dengan cara tidak sah. “Ini sesuai dengan hasil penyidikan kami yang tertuang dalam berkas perkara,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menduga PT MAM dan pihak terkait melakukan penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Proses hukum masih berjalan, dengan agenda sidang lanjutan menghadirkan saksi-saksi tambahan untuk memperdalam peran masing-masing pihak.(Hds/K2)












