Kabar Karanganyar, – Korupsi alat kesehatan dinas kesehatan Karanganyar yang ditangani kejaksaan negeri Karanganyar kembali menyeret dua orang tersangka yang merupakan vendor dari pemenang lelang proyek tersebut.
Kedua tersangka di titipkan kejari di rumah tahanan mapolres karanganyar pada hari selasa (27/05/2025) setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan intensif di kantor kejaksaan negeri Karanganyar.
” Ya kami telah menetapkan dua tersangka lagi dalam perkara korupsi Alkes Dinas Kesehatan Karanganyar ” Ungkap Kasi PidSus Kajari Karanganyar mewakili Kepala Kajari Robert Jimmy Limballa.
Kedua tersangaka tersebut merupakan oknum dari PT Sungadiman Makmur Sentosa, tersangka pertama merupakan manager operasional yang berinisial DN dan berikutnya berinisial SW yang menjabat sebagai marketing.
Sampai saat ini kejaksaan negeri Karanganyar total telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan yang bernilai 13 milyar rupiah pada dinas kesehatan Karanganyar.
” Kedua tersangka adalah pihak swasta yang merupakan vendor pemenang lelang proyek tersebut ” Lanjutnya.
Proyek pengadaan dengan sumber dana APBD Karanganyar tahun anggaran 2023 tersebut merupakan pengadaan peralatan yang telah disalurkan ke setiap posyandu di 17 kecamatan yang ada di Karanganyar.
Yang dalam perkara ini sebelumnya dua orang oknum dari dinas kesehatan Karanganyar telah ditetapkan sebagai tersangka, dan merupakan pejabat kepala dinas berinisial P serta pejabat fungsional bidang perencanaan berinisial A.(Hds/K2)