Kabar Karanganyar, – Surat perintah penyidikan dari kajari karanganyar atas kasus dugaan korupsi alat kesehatan dinkes kabupaten Karanganyar kali ini terbit lagi.
Setelah sebelumnya telah dikeluarkan dua sprindik dalam perkara serupa atas dugaan korupsi alat kesehatan di dinkes Karanganyar oleh kajari atas dugaan korupsi di tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2022.
Surat perintah penyidikan yang ketiga kali ini terfokus pada pendalaman Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang akan membidik target muara aliran dana yang menyebabkan kerugian negara tersebut.
Kajari melalui kasie Pidana khusus Hartanto menyampaikan bahwa tim penyidik dari kajari Karanganyar akan terus kembangkan perkara ini sampai ketemu muara aliran dana tersebut.
” Benar sudah tiga sprindik sampai saat ini kita terbitkan, kami akan terus kembangkan pemeriksaan, dan nanti akan kami kabarkan perkembanganya ” Ucap Hartanto.Rabu(11/06/2025)
Fokus bidikan pada sprindik yang ke tiga ini tim penyidik kajari yang menangani perkara ini akan menyasar pada target aliran dana korupsi tersebut.
Salah satu titik target penyidikan adalah rumah mewah milik Purwati kepala dinas kesehatan yang sebelumnya telah di tetapkan jadi tersangka pada kasus ini.
Rumah mewah yang ditaksir mencapai harga 2 M dan di bangun dalam waktu singkat di tahun 2024 dan berada di tengah kota Karanganyar tersebut seakan jadi pusat kecurigaan penyidik kajari kali ini.
Dan diketahui sebelumnya tersangka Purwati dalam kasus ini sudah mengembalikan uang senilai Rp. 460.000.000 ke penyidik kajari.
Walaupun sudah ada itikat baik mengembalikan sebagian kerugian negara dari Purwati tersebut, penyidik kajari Karanganyar seakan belum puas jika masih belum terungkapnya muara dari aliran dana korupsi alat kesehatan Dinkes Karanganyar.(Hds/K2)