DAERAH  

Kajari Karanganyar Kembali Berhasil Sita Uang 100 Juta Rupiah Dari Tersangka Korupsi Masjid Madaniyah

Kabar Karanganyar, – Kasus korupsi masjid Agung Madaniyah tampaknya tidak hanya diam ditempat, Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambilla melalui Kasie Intel Bonard David Yuniarto kembali menyampaikan progres positif atas penyidikan perkara yang diduga merugikan APBD Karanganyar 12 Millyar tersebut.

Kepada awak media Bonar menyampaikan bahwa pada hari Rabu 17 September 2025 telah kembali berhasil menyita uang pengganti hasil korupsi yang dikuasai oleh tersangka S sebesar 100 juta rupiah.

Uang 100 juta rupiah tersebut akan ditambahkan dengan sebagian uang yang sudah diterima oleh Kajari Karanganyar dari tersangka S sebelumnya sebesar 105 juta rupiah, yang telah dikembalikan terlebih dahulu.

” Kami kembali menerima uang titipan dari Tersangka S yang merupakan pengganti dari perkara Tipikor masjid agung Madaniyah ” Ungkap Bonar.

Saat ini total titipan uang pengganti perkara Tipikor masjid agung Madaniyah sudah terkumpul 205 juta rupiah dari satu tersangka S.

Sementara ini tersangka S merupakan satu – satunya tersangka dari pemerintahan sebagai penanggung jawab penggunaan anggaran APBD Karanganyar tahun 2020 – 2022 yang mencapai total anggaran 89 Millyar rupiah.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya dalam perkara Tipikor masjid agung Madaniyah tersebut kajari Karanganyar telah menetapkan 4 tersangka dari pihak kontraktor dan 1 tersangka dari unsur pemerintahan dengan dugaan kerugian negara mencapai 12 milyar rupiah.
Uang titipan pengganti dalam perkara Tipikor tersebut dan yang berasal dari tersangka S disita oleh kajari karanganyar serta akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.

Dengan keyakinan penuh tim penyidik kajari Karanganyar akan terus dalami dan kembangkan perkara ini dan akan bongkar aliran uang hasil korupsi yang diduga mencapai 12 milyar rupiah tersebut.

” Bahwa titipan uang pengganti tersebut kami tampung dalam rekening atas nama kejaksaan negeri Karanganyar ” Tutupnya.(Hds/K2)