Kabar Karanganyar, – Satu dari 7 program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Rober – Adhe adalah Semua gratis hanya dengan KTP. Salah satu fasilitas yang akan di dapatkan warga Karanganyar dari program tersebut adalah penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan.
Program tersebut resmi di mulai pada tahun 2025, secara simbolis Bupati Karanganyar Rober Christanto menyerahkan fandel pembebasan SPPT PBB 2025 kepada perwakilan warga Karanganyar pada hari Selasa, 18 Maret 2025.
Kurniadi Maulato kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar saat di temui wartawan setelah usai acara penyerahan simbolis SPPT dan PBB di pendopo Rumah Dinas Bupati menyatakan syarat dan ketentuan untuk siapa saja yang berhak atas hak gratis tersebut antara lain.
Yang pertama adalah warga ber KTP Karanganyar dan memiliki tanah dengan luas tanah maksimal 200 meter persegi. Dan warga tersebut harus masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Selain dua hal tersebut Kurniadi juga menjelaskan bahwa untuk setiap warga yang ber KTP Karanganyar hanya bisa mengajukan satu bidang tanah dengan luasan yang sudah di tentukan tersebut.
” Yang pertama harus masuk DTKS, luas tanah maksimal 200 meter persegi, dan satu warga hanya bisa ajukan satu SPPT PBB untuk dapatkan fasilitas gratis ” Ungkap Kurniadi.
Kurniadi juga mengatakan dengan penerapan program tersebut pemrintah Karanganyar akan mengalami kekurangan Pendapatan dari sektor pajak bumi dan bangunan kurang lebih 2 milyar pada APBD tahun 2025.
” Kita hitung kira – kira akan alami Los anggaran sebesar 2 M di APBD 2025 dari pendapatan PBB. ” Kata Kurniadi. (Hds/K2)