Kabar Karanganyar, — Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar yang menegaskan larangan rekrutmen tenaga Non ASN baru menuai sorotan dari DPRD. Dewan meminta agar kebijakan tersebut diterapkan secara bijak, dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi dan kebutuhan riil tenaga kerja di setiap perangkat daerah.
Pemkab melalui surat edaran resmi mengingatkan seluruh OPD agar tidak lagi mengangkat tenaga Non ASN di luar ketentuan yang berlaku. Langkah ini menindaklanjuti laporan masih adanya tenaga Non ASN yang tidak memenuhi kriteria untuk dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Instruksi Bupati Karanganyar Nomor 800/5 Tahun 2024 dan Nomor 800/1 Tahun 2025, yang menegaskan larangan pengangkatan tenaga baru kecuali bagi mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK namun belum dinyatakan lulus.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karanganyar, saat ini terdapat 317 PPPK Penuh Waktu dan 3.040 PPPK Paruh Waktu, dengan total 3.357 pegawai.
Sesuai surat Kementerian PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, penganggaran gaji hanya diperbolehkan bagi tenaga yang tengah dalam proses pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu. Adapun tenaga Non ASN di luar kriteria tersebut hanya dapat dipekerjakan hingga akhir Desember 2025.
Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, meminta Pemkab mengkaji ulang kebijakan pemberhentian tenaga harian lepas (THL) yang tidak masuk dalam data basis PPPK. Ia menilai, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan gejolak sosial, mengingat banyak OPD yang masih membutuhkan tenaga tambahan, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Secara fiskal sebenarnya masih memungkinkan. Tinggal bagaimana kebijakan lokal menyesuaikan kondisi ekonomi dan lapangan kerja masyarakat,” ujarnya.(Rabu, 29/10/2025)
Bagus juga menyebut, sejauh ini belum ada daerah lain di Jawa Tengah yang mengambil langkah serupa.
“Sragen saja belum memberhentikan seluruh THL,” tambahnya.
DPRD berharap kebijakan yang diambil Pemkab tidak menimbulkan tsunami protes dari para tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.
Sementara itu, Pj Sekda Karanganyar Zulfikar Hadidh menyampaikan bahwa Pemkab akan segera berkoordinasi dengan BKN Kanreg Yogyakarta untuk mencari formulasi penanganan yang paling tepat.
“Kami akan diskusikan dan laporkan hasilnya kepada Bupati agar ada gambaran komprehensif. Harapannya, kebijakan yang diambil tetap sesuai aturan, namun juga memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat,” jelasnya.(Hds/K2)












