AWAS… Gas Melon Hukumnya Makruh Untuk ASN

Kabar Karanganyar, – Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan tentang larangan menggunakan gas elpiji 3 Kg (gas melon) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk menyikapi hal tersebut pemerintah kabupaten Karanganyar mengeluarkan surat edaran pelarangan menggunakan gas melon untuk ASN di Kabupaten Karanganyar.

Menurut Timotius Suryadi PJ bupati Karanganyar, gas melon tidak di peruntukan untuk ASN karena ASN bukanlah golongan masyarakat miskin di negara Indonesia. Sedangakan gas melon adalah bahan bakar yang bersubsidi dan di peruntukan untuk masyarakat miskin yang layak mendapatkan manfaat subsidi dari pemerintah.

Dalam kesempatan itu Timotius Suryadi menyatakan bahwa instruksi yang tertuang dalam surat edaran tersebut sudah sangat jelas dan tegas. Dan diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Karanganyar agar bisa mentaati dan mematuhi hal tersebut.

“Karena yang layak menerima subsidi adalah mereka yang di luar ASN. Kami harap dengan program ini, dengan kedisiplinan ASN, akan membantu mengatasi persoalan elpiji 3 kg. Tidak ada kelangkaan elpiji 3 kg lagi di Karanganyar,” tuturnya.

Ditanya soal hukuman atau sanksi apa jika ada oknum ASN melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut PJ Timotius Suryadi mengatakan bahwa tidak ada hukuman atau sanksi yang akan di kenakan bagi ASN yang melabggar. Akan tetapi dia menegaskan bahwa banyak mata masyarakat di lingkungan tempat tinggal ASN yang akan ikut mengawasi.

Sanksi sosial karena melanggar kedisiplinan akan perintah atasan bagi ASN ini pasti akan lebih membuat jera para oknum ASN yang melanggar aturan. Maka untuk menghindari sanksi sosial tersebut Timotius harapkan ASN di Kabupaten Karanganyar dengan penuh disiplin dan kesadaran tinggi agar selalu mentaati kebijakan yang di terapkan bagi merekan.

“Memang tidak ada sanksi hukum. Tapi sanksi sosial bisa lebih parah. Apalagi kalau netizen sudah turun tangan, sanksi sosialnya bisa lebih berbahaya,” imbuhnya.(Hds/K2)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *