DAERAH  

SK Terbit, Aris Murtopo Resmi Pensiun ASN

IMG 20260722 214050
Kantor BKPSDM Kabupaten Karanganyar

Kabar Karanganyar, – Babak baru perjalanan karier birokrasi Aris Murtopo (AM) resmi dimulai. Mantan Kepala Dinas Koperasi, UMKM, ESDM (Diskuktrans) Kabupaten Karanganyar yang sempat menyandang status tersangka dugaan korupsi retribusi pedagang kaki lima (PKL) itu kini resmi berstatus pensiunan aparatur sipil negara (ASN).

Kepastian tersebut menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pensiun atas permintaan sendiri (APS) oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karanganyar. Terhitung mulai (TMT) 1 Agustus 2026, Aris Murtopo tidak lagi tercatat sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Kepala BKPSDM Karanganyar, Nur Aini Farida, mengatakan seluruh proses administrasi pensiun dini telah rampung setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan pertimbangan teknis (Pertek).

“Pertek sudah turun dari BKN. Proses penerbitan SK sudah selesai dan SK sudah diambil oleh yang bersangkutan,” ujar Farida, Rabu (22/7/2026).

Farida menjelaskan, pensiun yang diajukan Aris merupakan pensiun atas permintaan sendiri (APS). Karena itu, seluruh hak kepegawaiannya tetap diberikan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Haknya tetap sama, yaitu menerima gaji pensiun bulanan dan tabungan hari tua,” jelasnya.

Terbitnya SK pensiun tersebut sekaligus mengakhiri status Aris sebagai aparatur sipil negara, di tengah perkara dugaan korupsi retribusi PKL yang masih bergulir. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karanganyar menetapkan Aris sebagai tersangka. Namun, status tersebut kemudian gugur setelah Pengadilan Negeri Karanganyar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan melalui tim kuasa hukumnya dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Karanganyar menegaskan putusan praperadilan tidak menghentikan penanganan perkara. Penyidikan dugaan korupsi retribusi PKL tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Hds/K2)