Kabar Karanganyar, – Universitas Muhammadiyah Karanganyar (UMUKA) resmi mendapatkan izin penyelenggaraan dua program studi (prodi) baru, yakni Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI). Kehadiran dua prodi tersebut diyakini akan semakin memperkuat identitas UMUKA sebagai Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah (PTMA) yang berlandaskan nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.
Izin penyelenggaraan kedua prodi tersebut diberikan melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia yang diserahkan dalam acara penyerahan izin program studi keagamaan baru bagi PTMA di Studitorium Kampus Universitas Muhammadiyah Karanganyar, Sabtu (13/6/2026).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Amien Suyitno, mengatakan UMUKA menjadi salah satu dari 12 Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang memperoleh izin pembukaan program studi keagamaan baru.
“Ada 12 kampus PTM yang mendapatkan prodi baru. Khusus di Umuka ini ada dua prodi, yaitu Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI),” ujarnya kepada wartawan usai kegiatan.
Menurutnya, kehadiran program studi keagamaan di lingkungan perguruan tinggi Muhammadiyah bukan sekadar penambahan jurusan, melainkan bagian dari penguatan karakter dan identitas institusi. Prodi-prodi tersebut menjadi representasi nilai utama atau core values yang selama ini melekat pada Muhammadiyah.
“Ini menjadi ciri bahwa Muhammadiyah sudah memiliki prodi-prodi keagamaan yang menjadi core values-nya. Sehingga, ini menjadi pelengkap ke depan,” katanya.
Ia menilai keberadaan prodi keagamaan akan melengkapi kajian-kajian ilmu umum yang selama ini telah berkembang di kampus Muhammadiyah. Dengan demikian, keseimbangan antara penguasaan ilmu pengetahuan dan pemahaman keagamaan dapat terus terjaga.
“Kalau di Muhammadiyah, dua-duanya seimbang. Prodi umum sudah banyak, prodi agama tentu melengkapi. Ini adalah cirinya Muhammadiyah. Jadi ilmu umumnya tetap dikaji, ilmu agamanya juga dikaji,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Rektor II UMUKA, Sarilan, menyampaikan bahwa kampusnya menerima dua keputusan Menteri Agama sekaligus, yakni Keputusan Menteri Agama Nomor 714 Tahun 2026 tentang izin penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Islam Program Sarjana dan Keputusan Menteri Agama Nomor 768 Tahun 2026 tentang izin penyelenggaraan Program Studi Hukum Keluarga Islam Program Sarjana.
“Alhamdulillah, hari ini Universitas Muhammadiyah Karanganyar menerima dua keputusan Menteri Agama terkait izin penyelenggaraan Prodi Pendidikan Agama Islam dan Prodi Hukum Keluarga Islam,” ujarnya.
Sarilan memastikan kedua program studi tersebut akan mulai menerima mahasiswa baru pada Tahun Akademik 2026/2027.
Menurutnya, pembukaan dua prodi baru sekaligus pembentukan Fakultas Agama Islam merupakan bagian dari implementasi kebijakan Majelis Pendidikan Muhammadiyah yang menegaskan bahwa setiap PTMA idealnya memiliki Fakultas Agama Islam sebagai identitas kelembagaan.
“Penambahan program studi ini sekaligus pembentukan Fakultas Agama Islam merupakan bagian dari melaksanakan program Majelis Pendidikan bahwa ciri khas perguruan tinggi Muhammadiyah adalah harus memiliki Fakultas Agama Islam,” jelasnya.
Dengan hadirnya dua prodi baru tersebut, UMUKA kini memiliki total 25 program studi. Penambahan tersebut juga diharapkan dapat memberikan lebih banyak pilihan kepada calon mahasiswa lulusan SMA, MA maupun SMK yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi di Karanganyar.
Sarilan menambahkan, penguatan bidang keagamaan di UMUKA menjadi langkah strategis untuk mempertegas identitas kampus sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan pendidikan tinggi yang mampu mengintegrasikan kompetensi akademik dengan nilai-nilai keislaman dan kemuhammadiyahan.
“Spirit Al-Islam dan Kemuhammadiyahan merupakan identitas utama PTMA. Karena itu, hadirnya dua prodi baru ini menjadi bagian penting dalam memperkuat jati diri UMUKA sekaligus memperluas layanan pendidikan bagi masyarakat,” pungkasnya. (Hds/K2)












