DAERAH  

Camat Ngargoyoso Non Aktif Di Tuntut Setahun Enam Bulan Penjara

kabar Karanganyar, – Wahyu Agus Purnomo camat Ngargoyoso non aktif tersangka kasus gratifikasi dalam tindak korupsi pengelolaan BUMDES Berjo di tuntut 1 tahun 6 bulan penjara dan di denda 50 juta rupiah oleh penuntut umum kejaksaan negeri Karanganyar.

Tuntutan terhadap camat Ngargoyoso non aktif tersebut di sampaikan saat sidang tindak pidana korupsi di Semarang pada hari Rabu, 16 Januari 2025.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto mengungkapkan, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan Surat Dakwaan Alternatif Kedua.

” Menuntut terdakwa Wahyu Agus Pramono dengan pidana penjara satu tahun enam bulan, dikurangkan selama terdakwa ditangkap dan ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan, serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsider enam bulan kurungan,” ungkap Hartanto.

Hartono juga menyampaikan bahwa camat non aktif Ngargoyoso tersebut akan melakukan pembelaan atau di sebut eksepsi atas tuntutan yang di sampaikan Jaksa penuntut umum dalam sidang hari ini tadi.

”Kelihatanya tadi akan ada upaya untuk eksepsi yang nantinya akan disampaikan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya pada proses persidangan selanjutnya yakni Rabu (22/1) pekan depan,” katanHartanto.

Kasus yang menjerat camat Ngargoyoso Non Aktif Wahyu Agus Purnomo tersebut adalah buntut dari kasus korupsi pengelolaan dana BUMDES Berjo Ngargoyoso dengan tersangka Agung Sutrisno yang pada waktu itu memberikan uang kepada Wahyu Agus Purnomo selaku camat Ngargoyoso terkait pengkondisian pengganti antar waktu KADES Berjo, yang sebelumnya KADES Berjo Suyatno terjerat kasus korupsi pengelolaan dana BUMDES Berjo.