DAERAH  

Evaluasi Kinerja BUMD, MoU PUDAM Tirta Lawu Karanganyar Dengan PDAM Tirto Nagoro Sragen Akan Ditinjau Ulang

Foto : Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo saat memberikan keterangan terkait pemotongan dana transfer pusat

Kabar Karanganyar, — Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, Bagus Selo, menyoroti adanya indikasi cacat hukum dalam perjanjian kerja sama antara PDAM Tirta Lawu Karanganyar dan PDAM Tirto Nagoro Sragen terkait pemanfaatan sumber air Gumeng. MoU yang berlaku hingga Juli 2026 itu dinilai tidak sesuai mekanisme karena dilakukan antar perusahaan, bukan antar pemerintah daerah, analisa tersebut dikemukakan Bagus Selo setalah rapat evaluasi kinerja BUMD Karanganyar bersama bangga dan TAPD 2026 Kabupaten Karanganyar.

“Kami melihat perjanjian kerja sama tersebut perlu dikaji ulang. Ada indikasi catatan hukum dalam pelaksanaannya, dan kontribusinya terhadap pendapatan daerah juga menurun cukup signifikan,” ujar Bagus Selo usai rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Karanganyar, Selasa (28/10/2025).

Pemerintah Kabupaten Karanganyar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan meninjau ulang kerja sama itu sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan daerah dan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini diambil menyusul berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, yang mendorong daerah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Dari laporan keuangan, dana transfer ke Karanganyar tercatat meliputi dana bagi hasil Rp28 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp192 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Rp87 miliar, dan DAK nonfisik Rp20 miliar. Dengan komposisi tersebut, pemerintah menilai perlu adanya langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan serta kontribusi fiskal dari BUMD.

Kepala Badan Keuangan Daerah sekaligus anggota TAPD, Kurniadi, menyampaikan bahwa seluruh BUMD diminta memperbaiki manajemen dan meningkatkan pendapatan. “Intinya, kami mendorong BUMD untuk bisa meningkatkan potensi pendapatan fiskal Kabupaten Karanganyar,” ujarnya.

Salah satu sorotan utama adalah penurunan pendapatan PDAM Tirta Lawu yang mencapai hampir Rp1 miliar dibanding tahun sebelumnya. Selain faktor kerja sama dengan PDAM Tirto Nagoro Sragen yang belum optimal, kebijakan pembelian air dari SPAM WoSuSoKas sesuai instruksi Presiden juga dinilai membebani keuangan perusahaan daerah.

“PDAM Tirta Lawu diwajibkan belanja air dari SPAM WoSuSoKaS dengan harga Rp2.500 per meter kubik, sementara dijual ke pelanggan hanya Rp1.500. Ini jelas membuat pendapatan asli daerah berkurang,” ungkap Bagus Selo.

Pemerintah berharap hasil evaluasi ini dapat mengembalikan kinerja keuangan PDAM seperti semula, bahkan meningkat, tanpa mengganggu pelayanan air bersih bagi masyarakat—sejalan dengan program prioritas pemerintah daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar warga Karanganyar.(Hds/K2)