Babak Akhir Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar, Purwati Divonis 4 Tahun Penjara

1768228780872
Ilustrasi gambar terdakwa korupsi alat kesehatan Dinkes Karanganyar di vonis 4 tahun penjara

Kabar Karanganyar, — Babak akhir perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar akhirnya mencapai putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Purwati, mantan Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar, dalam sidang putusan yang digelar Selasa (30/12/2025).

Selain Purwati, majelis hakim juga memvonis terdakwa lain dalam perkara yang sama. Staf Dinkes Karanganyar, Amin Sukoco, divonis 3 tahun penjara. Sementara tiga terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum para terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, Senin (12/1/2026), mengatakan putusan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Kami menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding,” ujar Hartanto.

Ia menjelaskan, saat ini pihak kejaksaan masih menunggu salinan resmi putusan majelis hakim sebagai dasar untuk melaksanakan eksekusi terhadap para terdakwa.

“Setelah salinan putusan diterima, kami akan segera melakukan eksekusi hukuman,” jelasnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Purwati terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain pidana penjara 4 tahun, Purwati juga dijatuhi denda Rp50 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp288 juta subsider 2 tahun penjara.

Untuk terdakwa Amin Sukoco, majelis hakim menjatuhkan pidana 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp160 juta. Uang tersebut dikurangkan dari pengembalian sebesar Rp80 juta yang telah dilakukan sebelumnya, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp114 juta subsider 1 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Kusmawati divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Terdakwa dari pihak penyedia jasa pengadaan alat kesehatan, Dodo, juga dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp227 juta subsider 1 tahun penjara.

Terdakwa Septian divonis 1 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp100 juta subsider 1 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Jonatan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp112 juta.

Terpisah, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Karanganyar, Zulfikar Hadidh, menyatakan Pemerintah Kabupaten Karanganyar akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memastikan status putusan tersebut sekaligus mengupayakan memperoleh salinan resmi putusan pengadilan.

“Setelah salinan putusan diterima, akan dikaji oleh BKPSDM. Kami juga akan berkoordinasi dengan BKN sebelum mengusulkan penjatuhan sanksi kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian,” pungkasnya.

Dengan putusan ini, rangkaian panjang kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Karanganyar resmi memasuki tahap akhir proses hukum.(Hds/K2)