DAERAH  

Keterangan Juliyatmono Dianggap Penting, Kembali Diundang Sidang Sebagai Saksi

IMG 20251211 075937
Suasana di ruang sidang pengadilan Tipikor Semarang saat menyidangkan perkara tindak pidana korupsi Masjid Agung Karanganyar

Kabar Karanganyar, — Keterangan mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, kembali menjadi sorotan dalam proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Sebagai kepala daerah yang menjabat saat proyek berlangsung dan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran APBD, kehadiran Juliyatmono dinilai krusial untuk mengurai alur kebijakan hingga pelaksanaan proyek bernilai puluhan miliar tersebut.

Pengadilan Tipikor Semarang menjadwalkan ulang sidang pemeriksaan saksi pada Selasa (16/12/2025) mendatang, setelah Juliyatmono tidak dapat hadir pada pemanggilan pertama, Selasa (2/12/2025), karena menjalankan agenda kedewanan sebagai anggota Komisi X DPR RI.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, menjelaskan bahwa agenda persidangan pekan depan masih berfokus pada pendalaman keterangan saksi-saksi yang dinilai relevan dengan konstruksi perkara.

“Untuk sidang tanggal 16 Desember, kami kembali memanggil Pak Juliyatmono. Sidang sebelumnya beliau tidak bisa hadir, jadi kami jadwalkan ulang,” ujar Hartanto, Selasa (9/12/2025).

Menurut Hartanto, pemanggilan ulang ini dilakukan karena keterangan Juliyatmono dibutuhkan untuk melengkapi rangkaian pembuktian. Meski begitu, pihaknya enggan berspekulasi mengenai langkah yang akan ditempuh apabila mantan bupati dua periode itu kembali tidak hadir. Ia menegaskan harapannya agar Juliyatmono dapat memenuhi panggilan dan memberikan kesaksiannya secara langsung di persidangan.

Selain Juliyatmono, JPU juga berencana menghadirkan saksi-saksi lain pada sidang mendatang. Namun Hartanto belum mengungkapkan siapa saja saksi tambahan yang akan dipanggil.

Dalam beberapa persidangan sebelumnya, sejumlah saksi telah memberikan keterangan mengenai proses pembangunan Masjid Agung Madaniyah, dan mayoritas pernyataan mereka disebut selaras dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Nama Juliyatmono sendiri tercantum dalam surat dakwaan. Jaksa menyebut mantan bupati tersebut diduga menerima aliran dana sebesar total Rp5 miliar dari PT MAM Energindo, kontraktor pelaksana proyek senilai Rp78,9 miliar. Dana itu ditengarai mengalir dalam tiga tahap—Rp500 juta pada 15 Januari 2019, Rp2 miliar pada 16 Desember 2020, dan Rp2,5 miliar pada 6 Mei 2021—yang disebut sebagai imbalan atas restu agar proyek tetap dijalankan oleh perusahaan tersebut.

Sidang pada 16 Desember menjadi momentum penting untuk mengonfirmasi berbagai keterangan yang telah muncul, sekaligus memastikan konstruksi peristiwa dapat terungkap secara utuh melalui kesaksian pihak yang berperan langsung saat proyek berjalan.(Hds/K2)