Tragis Sopir Jasa Angkut Tutup Usia Setelah Dibius Perampok, L300 Melayang

IMG 20251128 164157
Polres Karanganyar bekuk tujuh tersangka pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa sopir jasa angkut asal Demak

Kabar Karanganyar, — Seorang sopir jasa angkut asal Demak menjadi korban kejahatan keji setelah dibius menggunakan obat penenang dan ditinggalkan dalam kondisi tak bernyawa di sebuah warung kosong. Mobil pick up L300 yang ia kendarai dirampas komplotan pelaku, kemudian dijual ke luar daerah. Polres Karanganyar mengungkap kasus ini dan menangkap tujuh pelaku lintas provinsi.

Penemuan jasad korban bermula pada 2 November 2025, ketika warga Gondangrejo mendapati seorang pria tergeletak meninggal di warung yang tak berpenghuni. Polsek Gondangrejo dan Unit Inafis langsung melakukan olah TKP. “Pada tubuh korban tidak ditemukan identitas, sehingga kami melakukan penyelidikan lanjutan untuk memastikan siapa korban dan apa penyebab kematiannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono.

Penyelidikan mengarah pada keluarga korban di Demak. Mereka menjelaskan bahwa korban pergi dari rumah pada 29 Oktober setelah menerima telepon dari seseorang yang mengaku ingin menyewa jasa angkutan. Sejak itu, korban tidak dapat dihubungi hingga keluarga menerima kabar bahwa ia ditemukan sudah meninggal dunia.

Hasil autopsi mengungkap fakta mengejutkan. Korban tidak mengalami penganiayaan fisik langsung, namun meninggal akibat obat penenang jenis Avitan yang dicampurkan ke makanan saat pelaku mengajak korban makan soto di Palur. “Makanan korban dicampur obat penenang tanpa sepengetahuannya. Setelah lemas, korban dipindahkan, lalu dibuang ke warung kosong,” jelas AKP Wikan.

Setelah membuang korban, para pelaku membawa kabur mobil L300 miliknya. Kendaraan tersebut lalu dibawa ke Malang dan dijual seharga Rp30 juta melalui perantara. Penelusuran kendaraan menjadi kunci penting dalam pengungkapan kasus. “Kami menemukan bahwa mobil korban sudah berpindah tangan beberapa kali. Dari situlah kami mengerucutkan identitas para pelaku,” ungkap AKP Wikan.

Tim Resmob melakukan pengejaran dan pertama kali menangkap BS, pelaku yang berperan sebagai driver, di Depok pada 11 November. Dari hasil pengembangan, enam pelaku lain ditangkap di Depok, Bogor, dan Malang. Dua pelaku utama diketahui residivis dengan enam rekam jejak kejahatan serupa.

“Modus mereka selalu sama. Mereka mencari sasaran diberbagai kota, kebetulan dalam perkara kali ini targetnya sopir jasa angkut yang diorder melalui nomor layanan yang tertempel di belakang kendaraan. Setelah kontak, mereka berpura-pura menjadi penyewa,” kata AKP Wikan.

Tujuh pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial BS; S alias R; S alias T; I; I alias S; H; dan D. Sebagian berperan sebagai eksekutor, sementara lainnya bertindak sebagai perantara penjualan mobil curian. Mereka juga menggunakan mobil Avanza rental untuk membuntuti korban.

Seluruh pelaku kini dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Semua pelaku sudah kami amankan dan tidak ada perlawanan saat penangkapan,” tegas AKP Wikan.

AKP Wikan menambahkan bahwa kasus ini dapat terungkap berkat kombinasi keterangan saksi, rekaman CCTV, dan analisis olah TKP. “Kami berkomitmen menindak tegas kejahatan serupa karena ini sangat meresahkan masyarakat,” tutupnya.(Hds/K2)