Kabar Karanganyar, — Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat Kabupaten Karanganyar diresahkan oleh maraknya tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Menyikapi hal tersebut, Polres Karanganyar bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan dan menekan angka kejahatan demi terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram.
Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar berhasil ungkap kasus tiga perkara curanmor di wilayah hukum Karanganyar. Dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka serta delapan unit sepeda motor hasil curian.
Kasus pertama diungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (4/11/2025). Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Kandiyono, menjelaskan modus pencurian yang dilakukan oleh tersangka berinisial P alias Wiwin, warga Kecamatan Tawangmangu.
“Tersangka berangkat dari rumah dengan niat mencari sasaran pencurian di sekitar Pasar Jumapolo. Setelah melihat motor korban yang diparkir di depan warung tanpa pengawasan, karena korban sedang mengantarkan pesanan minuman kepada pelanggan, tersangka kemudian membawa kabur motor korban jenis Honda Vario,” ungkap AKP Wikan.
Selain berhasil ungkap kasus di Jumapolo, Satreskrim Polres Karanganyar juga mengungkap kasus serupa di wilayah hukum Polsek Karanganyar Kota. Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial PJR alias Bejo beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.
“Pelaku melancarkan aksinya pada waktu subuh di Dukuh Jenggrik, Kelurahan Gayamdompo, Karanganyar. Saat korban pergi ke masjid dan lupa mengunci pintu rumah, pelaku yang masih tetangga korban masuk ke dalam rumah dan mengambil motor yang terparkir di dalam,” terang Wikan.
Sementara itu, dua kasus lainnya terjadi di wilayah Kecamatan Tawangmangu. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian serta dua orang pelaku berinisial KP (29) dan JY (29), keduanya warga Kabupaten Sragen.
Dari hasil pengembangan, kedua pelaku tersebut juga diketahui terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha NMAX berpelat merah, yang merupakan kendaraan dinas milik Kepala Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo.
“Pengungkapan kasus pencurian motor dinas Kades Gempolan berawal dari penangkapan dua pelaku di wilayah Tawangmangu. Dari situ, tim Satreskrim kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengamankan barang bukti lainnya,” imbuh AKP Wikan.
Kabag Ops Polres Karanganyar, Kompol Dudi Pramudia, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya.
“Kami mengingatkan warga Karanganyar agar lebih berhati-hati saat memarkirkan motor, pastikan kendaraan berada di tempat yang aman dan terkunci dengan baik. Langkah sederhana ini sangat penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa,” ujarnya.
Dengan pengungkapan sejumlah kasus tersebut, Polres Karanganyar berkomitmen untuk terus menjaga keamanan wilayah dan menindak tegas para pelaku kejahatan demi kenyamanan masyarakat.(Hds/K2)












