AGRA dan Nelayan Dadap Cabut Pagar Laut di PIK 2, Desak Pencabutan Status PSN

Kabar Karanganyar, -Tangerang, 22 Januari 2025 – Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) bersama nelayan dari Kampung Baru Dadap turut serta dalam aksi pencabutan pagar laut di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap pemasangan pagar yang menghambat aktivitas nelayan serta dugaan sertifikasi kawasan laut untuk kepentingan komersial.

Sejak pukul 07.00 WIB, puluhan perahu nelayan berkumpul di sekitar Tanjung Pasir, membawa semangat perlawanan terhadap pemasangan pagar bambu yang telah berbulan-bulan membatasi ruang gerak mereka. Kemarahan nelayan semakin memuncak setelah terungkap adanya ratusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mencakup area laut dan pesisir di Tangerang Utara.

AGRA menilai bahwa pemagaran laut dan penerbitan sertifikat di kawasan pesisir berkaitan erat dengan proyek pengembangan Tropical Coastland di PIK 2, yang dikembangkan oleh PT Pembangunan Perumahan Agro Nusantara Indonesia (PT PANI), sebuah perusahaan patungan antara Agung Sedayu Group dan Salim Group.

Sekretaris Jenderal AGRA, Saiful Wathoni, menegaskan bahwa aksi pencabutan pagar ini bukan sekadar simbolis, melainkan langkah awal untuk mengungkap dalang di balik pemagaran laut dan skandal sertifikasi kawasan pesisir.

“Kami tidak hanya menuntut pencabutan pagar, tetapi juga mendesak pemerintah membatalkan semua sertifikat yang mencaplok laut dan pesisir. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemilik sertifikat, harus diusut tuntas,” ujarnya.

AGRA juga menyoroti peran Aguan dan Anthony Salim, pemilik PT PANI, sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kepemilikan HGB di kawasan laut. Mereka diduga memiliki keterkaitan erat dengan penerbitan sertifikat yang menjadi dasar pembangunan proyek Tropical Coastland PIK 2.

Selain pengembang, AGRA menilai bahwa Presiden Joko Widodo turut bertanggung jawab atas polemik ini. Pasalnya, melalui Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) No. 12 Tahun 2024, Jokowi menetapkan sebagian kawasan PIK 2 sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Status PSN ini yang membuat pengembang semakin leluasa membeli tanah rakyat dengan harga murah, menggusur warga dengan ganti rugi tidak adil, hingga memagari laut,” kata Saiful.

Oleh karena itu, AGRA mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencabut status PSN bagi proyek PIK 2, menghentikan seluruh operasional pengembangan, serta menangkap semua pihak yang terlibat dalam pemagaran dan sertifikasi laut.

Sekitar pukul 13.00 WIB, AGRA dan nelayan dari Kampung Baru Dadap mengundurkan diri dari lokasi aksi, sementara pencabutan pagar laut masih terus berlangsung.

Aksi ini menjadi sinyal bahwa perlawanan terhadap ekspansi proyek reklamasi di kawasan PIK 2 belum berakhir. Nelayan dan masyarakat pesisir bertekad mempertahankan ruang hidup mereka dari ancaman kapitalisasi kawasan pesisir dan laut.