Kabar Karanganyar, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terbaru, penyidik menetapkan seorang mantan kepala dinas berinisial AM sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana retribusi pedagang kaki lima (PKL) di lingkungan Dinas Koperasi, UMKM, transmigrasi dan ESDM Kabupaten Karanganyar.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, saat dijumpai rekan wartawan pada Selasa malam (29/4/3026). Dalam keterangannya, Bonard menyebut bahwa tersangka AM langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Pada malam ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka AM, mantan kepala dinas Diskuktransesdm dalam perkara pengelolaan dana retribusi PKL di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karanganyar,” ujarnya.
Kasus ini diduga telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik tersebut terdeteksi terjadi sejak tahun 2002 hingga 2025. Namun demikian, pihak kejaksaan belum dapat memastikan total kerugian negara yang ditimbulkan karena masih dalam proses penghitungan.
“Untuk nilai kerugian sementara belum bisa kami sampaikan karena masih dalam penghitungan. Yang jelas, kami telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka mantan kepala dinas tersebut,” imbuhnya.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 19 orang saksi secara maraton guna memperkuat konstruksi perkara.
Retribusi yang menjadi objek perkara disebut berkaitan dengan aktivitas PKL atau TKL (tempat kegiatan usaha kaki lima). Meski demikian, kejaksaan masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 603, 604 KUHP dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Karanganyar menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara. Informasi lanjutan terkait kasus ini akan disampaikan seiring perkembangan penyidikan.
“Kami akan sampaikan perkembangan berikutnya pada kesempatan selanjutnya,” pungkasnya. (Hds/K2)












