Merasa Jadi Korban Debt Collector, Warga Ngargoyoso Lapor Ke Polres

IMG 20260424 122228
Gambar ilustrasi korban Debt Collector laporkan kejadian perampasan mobil miliknya ke Polres Karanganyar.

Kabar Karanganyar, – Merasa menjadi korban penarikan paksa oleh debt collector (DC), seorang warga Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Karanganyar. Korban, warga Kecamatan Ngargoyoso, mengaku mobil miliknya dirampas oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector pada Senin (20/04/2026).

Peristiwa tersebut bermula saat sejumlah orang mendatangi rumah korban dengan dalih akan memberikan BPKB mobil miliknya yang telah dibeli dan lunas pembayaran pada tahun 2024, yang belum diserahkan oleh pihak dealer selama ini.

Mereka meminta dokumen yang disebut sebagai bukti angsuran dan STNK mobil untuk di cocokan dengan nomer mesin pada unit. Mobil yang dimaksud adalah Toyota Calya berwarna merah dengan plat nomer AD 1477 IY yang sebelumnya dibeli korban dari showroom mobil bekas Mega Daffa Mobilindo di wilayah Nusukan, Banjarsari, Solo.

Menurut pengakuan korban, pembelian mobil dilakukan secara bertahap. Ia telah membayar uang muka sebesar Rp5 juta, kemudian menambah sebesar Rp. 45 juta, dan korban di ijinkan membawa unit yang dibelinya, dan sisa pembayaran akan di lunasi korban dalam jangka waktu tiga bulan kemudian.

” Kami sepakat untuk melunasi kekurangan pembayaran mobil sebesar Rp. 50 juta dalam waktu tiga bulan, ” Ujarnya.

Namun, setelah seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan, pihak dealer tak kunjung menyerahkan BPKB kendaraan tersebut.

“Setelah angsuran terakhir saya lunasi, BPKB tidak diberikan. Sampai saat ini hampir lebih dari dua tahun mobil saya bawa tanpa dokumen BPKB, karena masih ditahan oleh pihak dealer, ” Sambungnya.

Tiba-tiba pada senin (20/04/2026) malah datang 3 orang yang mengaku DC dari perusahaan finance yang mengaku mengetahui keberadaan BPKB mobil miliki korban tersebut.

Dalam kejadian itu, selain membawa kendaraan, para pelaku juga meminta seluruh dokumen terkait pembelian mobil, termasuk perjanjian jual beli dari pihak dealer. Korban mengaku tidak dapat berbuat banyak saat mobilnya dibawa secara paksa oleh rombongan tersebut.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Karanganyar pada Rabu (23/04/2026). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP. Wikan Sri Kadiyono membenarkan adanya laporan dari korban tersebut. Dan tengah melakukan penyelidikan terkait perkara yang telah dilaporkan oleh korban.

” Benar, kami telah menerima laporan dari korban, dan saat ini perkara ini kami selidiki untuk segera melakukan penindakan, ” Ungkap Kasat Reskrim.

AKP. Wikan Sri Kadiyono juga menghimbau kepada masyarakat Karanganyar jika merasa dan sedang menghadapi hal serupa, segera membuat laporan ke Polres Karanganyar. (Hds/K2)