Kabar Karanganyar, – Kejaksaan Negeri Karanganyar mengembalikan uang hasil pengungkapan dua perkara tindak pidana korupsi ke kas negara. Pengembalian tersebut berasal dari kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar dengan terpidana Purwati, SKM, M.Kes, serta perkara korupsi penempatan dana Bank Karanganyar dengan terpidana Deni Susilo, S.H.
Pengembalian uang negara itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Era Indah Soraya, saat jumpa pers di Kantor Kejari Karanganyar, Rabu (4/2/2026).
Kajari menjelaskan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Perkara pertama yakni korupsi pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar tahun anggaran 2022–2023 atas nama terpidana Purwati, SKM, M.Kes.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 79/Pidsus/TPK/2025/PN Semarang tanggal 30 Desember 2025, terpidana dibebani uang pengganti sebesar Rp1.753.000.000,” ujar Era Indah Soraya.

Dari jumlah tersebut, terpidana Purwati telah mengembalikan kerugian keuangan negara dengan menitipkan uang pengganti sebesar Rp1.715.000.000 ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Karanganyar, yang selanjutnya disetorkan ke kas negara.
Sementara perkara kedua yakni tindak pidana korupsi penempatan dana PUD BPR Karanganyar pada BPRS Dana Mulia tahun 2019–2022 dengan terpidana Deni Susilo, S.H. bin Sukanto. Perkara tersebut telah diputus Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan Nomor 10452/K/Pidsus/2025 tanggal 3 Desember 2025.
“Terhadap terpidana Deni Susilo dibebani uang pengganti sebesar Rp226.978.080 dan yang bersangkutan telah mengembalikan seluruh kerugian negara tersebut untuk disetorkan ke kas negara,” jelas Kajari.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, menegaskan bahwa agenda utama hari ini adalah penyetoran uang pengganti dari dua perkara korupsi yang telah inkrah.
“Hari ini agendanya adalah penyetoran uang pengganti dari dua perkara. Selain dijatuhi pidana badan, para terpidana juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti, dan inilah yang kita setorkan ke kas negara,” terangnya.
Hartanto menambahkan, uang yang disetorkan tersebut bukan merupakan barang bukti, melainkan penerimaan negara sebagai hasil pemulihan kerugian keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi.
Dengan pengembalian tersebut, Kejaksaan Negeri Karanganyar menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. (Hds/K2)












