Kabar Karanganyar, — Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Transmigrasi dan ESDM (DISKUKTRANSESDM) Karanganyar, Aris Martopo, menegaskan bahwa pemilihan lahan untuk pembangunan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) harus mengikuti regulasi nasional dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terutama terkait larangan penggunaan lahan hijau atau sawah produktif. Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus KDMP yang berlangsung Senin–Rabu (24–26/11/2025).
Aris menjelaskan bahwa pemerintah daerah hanya menjalankan arahan pemerintah pusat sesuai Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
“Saya sudah membacakan secara normatif, aturannya jelas. Lahan itu harus siap bangun dan diupayakan bukan tanah sawah produksi atau lahan hijau,” tegasnya, menanggapi protes sebagian warga di beberapa daerah terkait pemilihan lokasi pembangunan gedung koperasi.
Kegiatan pelatihan hari itu menghadirkan 100 ketua dan sekretaris KDMP dari seluruh kecamatan di Kabupaten Karanganyar. Menurut kepala dinas Aris Martopo, tujuan utama kegiatan tersebut adalah menyamakan persepsi agar seluruh koperasi dapat berjalan profesional dan terarah.
“Kami undang para ketua dan sekretaris KDMP untuk diberikan materi lengkap, supaya semua paham cara kerja koperasi yang benar,” ujarnya.
Peserta juga menerima buku panduan yang berisi tata cara operasional koperasi, mulai dari penyusunan laporan keuangan hingga mekanisme pembagian SHU.
Aris menegaskan bahwa seluruh KDMP di Karanganyar sebenarnya sudah aktif, terbukti dengan telah dimilikinya badan hukum, anggota, serta simpanan pokok, wajib, dan sukarela. Namun ia menekankan bahwa pembangunan gerai membutuhkan proses. Ia juga mengoreksi persepsi keliru di masyarakat mengenai mekanisme koperasi.
“Dipikirnya diberi uang terus dipakai kulakan, padahal tidak begitu. Koperasi itu dari anggota untuk anggota,” katanya. Ia menambahkan bahwa koperasi tidak sama dengan BUMDes.
“Kalau BUMDes itu digaji pakai pendapatan Desa yang dari BUMDes, Koperasi tidak begitu. Ini sosial. Keuntungannya nanti dibagikan lewat rapat anggota pembagian SHU.”
Pelatihan ini dibiayai menggunakan dana dekonsentrasi Kementerian Koperasi, sehingga tidak membebani APBD Kabupaten. Kegiatan berlangsung di Hotel Indah Palace Tawangmangu tanpa menginap. Outputnya, kata Aris, adalah peningkatan kualitas pengurus agar KDMP menjadi koperasi yang modern, mandiri, dan berkelanjutan.
“Kalau pengurusnya profesional, regulasinya dipatuhi, dan kegiatan dijalankan benar, insya Allah koperasi ini pasti sukses,” ujarnya.
Terkait spesifikasi lahan, Aris menjelaskan bahwa Kemendagri telah mengatur secara detail melalui pertemuan daring pada 31 Oktober 2025. Desa-desa diminta mengirim data lokasi yang memiliki alas hak jelas, seperti sertifikat tanah atau dokumen aset desa. Jika desa tidak memiliki tanah, mereka dapat mengusulkan lahan milik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, atau BUMN. Lahan harus memiliki luas minimal seribu meter persegi, mudah diakses masyarakat, dekat fasilitas publik, serta memiliki jaringan listrik, air, dan internet. Selain itu kondisi tanah harus stabil dan aman, tanpa pekerjaan cut and fill dan tidak berada di jalur tegangan tinggi.
“Aturannya sudah lengkap. Tinggal dipenuhi saja,” kata Aris.
Ia kembali menegaskan bahwa persoalan lahan hijau tidak perlu muncul apabila desa mengikuti arahan secara utuh. “Saya hanya menyampaikan regulasinya. Tinggal desa mengikuti. Kalau sudah jelas tidak boleh di lahan hijau, ya jangan diajukan,” tandasnya.(Hds/K2)












