DAERAH  

Kejari Karanganyar “Dimeja-Hijaukan” LP3HI Dalam Perkara Masjid Agung Madaniyah

FB IMG 1762794082303
Foto Masjid Agung Madaniyah Karanganyar yang sedang dilanda polemik korupsi dalam proses prmbangunanya

Kabar Karanganyar,— Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kini justru “ dimeja-hijaukan ” oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Langkah praperadilan itu ditempuh karena kejaksaan dinilai tak kunjung menetapkan status tersangka terhadap mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Karanganyar, Senin (10/11), dipimpin Ketua Majelis Hakim Sanjaya Sembiring. LP3HI hadir sebagai pemohon melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, sementara pihak termohon adalah Kejari Karanganyar yang menangani perkara korupsi proyek senilai Rp 78,9 miliar tersebut.

Dalam persidangan, Boyamin menegaskan bahwa kejaksaan mengabaikan fakta hukum yang telah muncul di Pengadilan Tipikor Semarang. Ia merujuk pada dakwaan JPU yang menyebut dugaan aliran dana Rp 4,5 miliar dari PT MAM Energindo kepada Juliyatmono.

“Dalam dakwaan jelas disebutkan Juliyatmono diduga bersama-sama menerima dana Rp 4,5 miliar. Tapi kenapa berhenti pada penyebutan tanpa tindak lanjut? Ini yang kami minta kepastian,” ujar Boyamin.

Ia menilai sikap kejaksaan membuat status hukum mantan bupati itu menggantung. “Kalau memang disebut dalam dakwaan, mestinya segera ditetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai ada diskriminasi,” tegasnya.

LP3HI berpendapat tidak adanya peningkatan status hukum sama halnya dengan penghentian penyidikan secara materiil yang tidak sah. Melalui praperadilan ini (proses dimeja-hijaukan), mereka berharap status hukum yang bersangkutan menjadi terang.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, memberikan tanggapan atas gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa praperadilan merupakan ruang bagi masyarakat untuk mengawasi proses penegakan hukum.

“Ini kebebasan masyarakat dalam memantau tindak pidana korupsi. Ada bagusnya, sebagai kontrol bagi kami,” ujar Hartanto.

Ia menegaskan proses penyidikan belum berhenti dan masih berjalan paralel dengan persidangan di Tipikor Semarang.

“Penyidikan kami masih on the track. Apa yang tercantum dalam surat dakwaan adalah fakta-fakta yang kami peroleh selama penyidikan. Itu bukan berarti penyidikan berakhir. Penyidikan itu tetap terbuka,” jelasnya.

Hartanto menambahkan, kejaksaan dapat melakukan langkah lanjutan apabila muncul fakta baru di persidangan.

“Dalam persidangan, kalau muncul fakta atau pihak yang sebelumnya belum masuk dakwaan, kami tetap bisa melakukan penyidikan baru,” ujarnya.

Terkait pemanggilan Juliyatmono sebagai saksi, Hartanto menyebut jadwalnya belum ditentukan.

“Untuk pemanggilan, sementara belum ada. Tapi untuk kebutuhan persidangan tentu akan kami panggil, karena beliau bagian dari saksi dalam tingkat penyidikan,” katanya.

Sebagaimana telah diketahui publik bahwa perkara korupsi masjid Agung Madani yah Karanganyar tersebut sudah memasuki agenda sidang pemeriksaan saksi – saksi, dan dalam catatan dakwaan yang disampaikan Kejari Karanganyar, Kerugian negara dalam proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah tercatat mencapai Rp 10,1 miliar berdasarkan audit Kejati Jateng tertanggal 29 Agustus 2025.

Sidang praperadilan terhadap Kejari Karanganyar tersebut diharapkan menjadi penentu atas kepastian status hukum mantan Bupati Karanganyar yang turut terseret dalam perkara ini.(Hds/K2)