DAERAH  

Setelah Lebaran Di Balik Jeruji Besi Mbah Prenjak Ikuti Sidang Dengan Agenda Replik JPU

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 128;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 38;

Kabar Karanganyar, – Mbah Prenjak, setelah rayakan lebaran di balik jeruji besi rumah tahanan kelas 1 Surakarta janda sebatangkara tersebut ikuti lanjutan sidang dengan agenda replik JPU atas pledoi penasehat hukum mbah Prenjak.

Sidang pembacaan replik JPU atas pledoi tim kuasa hukum mbah prenjak tersebut di gelar di ruang sidang Cakra pengadilan negeri Karanganyar, Senin 14 April 2025.

Dalam replik yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harsi Primmitia, S.H. menyatakan bahwa Mbah Prenjak benar telah melanggar hukum yang di atur dalam pasal 372 KUHP sesuai fakta persidangan.

Harsi juga menganggap pledoi yang di sampaikan oleh penasehat hukum mbah prenjak bersifat tendensius dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

” Kami sangat menghargai pledoi yang disampaikan saudara kuasa hukum tersebut, namun seyogyanya pembelaan tersebut tidak berdasarkan pertanyaan tendensius ” Dikutip dari lembaran duplik yang dibacakan Harsi.

Selain menganggap pledoi dari tim penasehat hukum bersifat tendensius, Harsi juga menjawab beberapa pertanyaan dalam pledoi penasehat hukum terdakwa.

Menurut Harsi beberapa pertanyaan penasehat hukum dalam pledoi sudah terjawab semua dalam fakta persidangan sesuai dengan bukti dan keterangan saksi.

Tim kuasa hukum Mbah Prenjak dari kantor advokat J Harahap & partner menanggapi replik dari JPU terdebut dengan lisan dan langsung din sampaikan pada agenda sidang saat itu juga.

” Kami akan tetap menyatakan pembelaan kepada terdakwa sesuai dengan dokumen pledoi yang sudah kami sampaikan sebelumnya ” Ujar Umar saat jawab lisan duplik JPU dalam ruang sidang.

Salah satu anggota Tim kuasa hukum mbah Prenjak Muhammad Nuraji Basuki menyoroti salah satu point yang disampaikan dalam replik JPU terkait alasan kejaksaan negeri Karanganyar dalam memenjarakan mbah Prenjak.

Mbah Prenjak ikuti sidang
Mbah Prenjak didampingi tim kuasa hukum ikuti sidang pembacaan duplik JPU

Menurut Nuraji kalimat yang menyatakan bahwa didalam penjara seorang terdakwa akan mendapatkan fasilitas pelayanan tempat tinggal, perawatan, makanan selama dipenjara tersebut tidak pantas disampaikan dalam persidangan karena dianggap merendahkan terdakwa yang mempunyai hak perlindungan hukum sebagai warga negara Indonesia.

” Kalimat dalam duplik yang disampaikan dan menyatakan bahwa mbah prenjak akan mendapat makanan, tempat tinggal dan bantuan narapidana lain saat tinggal di rumah tahanan ini kami anggap merendahkan hak perlindungan hukum seseoarang warga negara ” Ujar Nuraji.

Tim kuasa hukum mbah prenjak menanggapi pernyataan JPU yang dianggap subjektif tersebut akan mendiskusikan langkah – langkah hukum atas profesioanlitasnya seorang Jaksa Penuntut umum.

” Karena ini kerja tim langkah – langkah kami akan berdiskusi dulu terkait sikap JPU dalam replik tersebut dan selanjutnya akan kami usahakan semaksimal mungkin untuk menyikapinya ” Tutup Nuraji. (Hds/K2)