Kabar Karanganyar, – Miris nenek – nenek usia 58 tahun terancam penjara paling lama 10 tahun atau ancaman penjara paling lama 4 tahun penjara karena menjual Cap Jie Kia dengan omset harian ratusan ribu rupiah.
Nenek yang berinisial MR tersebut tertangkap dalam Kegiatan Operasi yang di optimalkan oleh polres Karanganyar, MR tertangkap pada hari Jum’at tanggal 7 Februari 2025 di sebuah warung yang beralamatkan Dukuh Nglano wetan, Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
Dalam penangkapan tersebut nenek MR kedapatan memiliki satu buah buku tulis berikut dengan bolpoint yang di gunakan untuk merekap penjualan cap jie kia yang dia lakukan, selain buku dan bolpoint nenek MR juga menyimpan satu lembar paito serta uang sebesar Rp. 400.200,00 yang saat ini semua barang teraebut di sita menjadi barang bukti oleh Polres Karanganyar.
” Pelaku dalam kasus perjudian berperan sebagai tambang atau penjual… ” Ungkap Waka Polres Kompol Mardiyanto, S. AP.,M.H. mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M.
Kegiatan Operasi yang di optimalkan tersebut dilaksanakan oleh polres Karanganyar sebagai langkah pencegahan penyakit masyarakat di Kabupaten Karanganyar. Kegiatan yang di gelar mulai 20 Januari sampai 20 Februari 2025 tersebut dilaksanakan agar masyarakat kabupaten Karanganyar merasa nyaman dan khidmat dalam menjalani puasa Ramadhan tahun ini.

Selain kasus perjudian dengan tersangka Nenek MR tersebut dalam Kegiatan Operasi yang di Optimalkan Polres Karanganyar juga mengungkap beberapa kasus lain selama satu bulan terakhir ini.
Beberapa kasus yang berhasil di ungkap oleh Polres Karanganyar antara lain perjudian 2 kasus, peredaran Miras dengan 70 kasus dan barang bukti 278 botol miras beraneka merk, penyalahgunaan Narkoba dengan jumlah tersangka 8 Orang dan barang bukti 7,72 g Sabu serta 18,04 ganja kering selain itu polres Karanganyar juga melakukan tindakan atas kegiatan premanisme dengan kasus sejumlah 66 kasus yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Karanganyar. (Hds/K2)