Mas Dewan Boby Aditia Putra DPRD Karanganyar, Respon Cepat Keluhan Guru Yang Belum Terima Gaji Ke 13 Dan TPG tahun 2024

Kabar Karanganyar, – Guru di kabupaten Karanganyar saat ini agaknya di haruskan untuk bersabar lagi seiring belum tersalurkanya gaji ke -13 dan TPG (Tunjangan Profesi Guru) yang seharusnya telah menjadi gak mereka untuk diterima di akhir tahun 2024.

Telah bersabar tidak Terima hak mereka di tahun 2024 harapan mereka kembali mengembang untuk menikmati hak tersebut di awal tahun 2025 yang di berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan dan kebudayaan Karanganyar surat Nomor 900/5.3234.4, perihal pembayaran THR dan gaji ke-13 tunjangan profesi guru tahun 2024.

Namun harapan guru guru tersebut seakan hampa karena sampai habis tanggal di bulan pertama (Januari ) tahun 2025 mereka juga belum melihat tampaknya hilal akan terbayarkanya gaji ke 13 dan TPG tahun 2024 terasbut.

Beberapa dari sekian banyak guru yang tertunda haknya tersebut akhirnya mengadu ke DPRD Karanganyar melalui Mas Dewan sekretaris komisi D Boby Aditia Putra.

Respon cepat politisi PDI Perjuangan atas aduan dari banyak guru yang tertunda haknya ini, beliau langsung menghubungi kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karanganyar untuk mengkonfirmasi hal tersebut.

Menurut Mas Dewan Boby Aditia Putra Dinas Pendidikan dan kebudayaan Karanganyar kurang sat set untuk memenuhi gak para guru yang seharusnya sudah tersampaikan pada tahun 2024 yang di undur sampai awal tahun 2025. Akan tetapi di tahun 2025 yang sudah memasuki bulan kedua ini tak mereka ( para Guru) belum juga tersampaikan.

” Dinas pendidikan dan kebudayaan ini kurang sat set, hak para guru yang sesuai aturan sudah di salurkan di tahun 2024 kog belum juga di bayarkan sampai bulan kedua di tahun 2025 ini. ” Kata Mas Dewan Boby saat di temui kabarkaranganyar.com di kediamanya Tegal asri.

Dalam kesempatan itu di jelaskan juga oleh sekretaris komisi D Boby Aditia Putra ini bahwa pada tahun 2024 perintah kabupaten telah mengeluarkan surat nomer 14 tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 untuk aparatur sipil negera (ASN)Tunjangan Profesi Guru di kabupaten Karanganyar.

Dalam peraturan pemerintah tersebut gaji ke 13 dan TPG akan di salurkan ke pada penerima hak mulai bulan Juni 2024.

Selama jangka waktu sekian lama ini di sesalkan oleh Boby dinas pendidikan seakan akan bertele tele dalam memproses administrasinya. Karena aturan sudah jelas data tinggal inventarisasi tapi sampai berganti tahun hak hak tersebut belum tersalurkan.

Dengan permasalahan tersebut Mas Dewan sekretaris komisi D dari Fraksi PDIP Karanganyar ini memberikan intervensi kusus kepada dinas pendidikan dan kebudayaan Karanganyar agar segera menyalurkan hak hak Guru tersebut sebelum tanggal 14 Februari 2025. Dan jika masih juga belum tersalurkan maka DPRD Kabupaten Karanganyar akan memanggil dinas untuk meminta konfirmasi detail tentang segala permasalahan yang menghambat pembayaran gaji 13 dan TPG tersebut.

” Kami berikan waktu kepada dinas pendidikan dan kebudayaan Karanganyar agar segera menyelesaikan pembayaran gaji ke 13 dan TPG para Guru sebelum tanggal 14 Februari ini, jika masih juga belum di selesaikan kepala dinas beserta jajarannya akan kami minta menghadap komisi D untuk klarifikasi dan kita petakan permasalahanya. ” Ungkap Mas Dewan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *