Ungkap Praktik ilegal Refill LPG 3Kg, Polda Jateng Amankan Pelaku Di Gudang, Buran Tasikmadu

IMG 20260403 WA0092
Polda Jawa Tengah ungkap praktek ilegal isi ulang gas LPG 3Kg di Buran, Tasikmadu, Karanganyar

Kabar Karanganyar, – Upaya menjaga ketersediaan gas bersubsidi bagi masyarakat terus dilakukan aparat kepolisian. Kali ini, Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap praktik ilegal penyuntikan LPG subsidi 3 kg ke tabung non subsidi yang berpotensi memicu kelangkaan di pasaran.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (3/4/2026) di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang. Lokasi praktik ilegal sendiri berada di wilayah Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.

Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan petugas saat mendapati aktivitas mencurigakan sebuah kendaraan pick up yang keluar masuk gudang sambil mengangkut tabung gas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya kegiatan pemindahan isi LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg secara ilegal.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial N (36), warga Jebres, Surakarta, dan NA (31), warga Gondangrejo, Karanganyar. Selain itu, ratusan tabung gas turut diamankan sebagai barang bukti.

Total terdapat 820 tabung gas yang terdiri dari 435 tabung LPG 3 kg, 374 tabung LPG 12 kg, dan 11 tabung LPG 50 kg. Petugas juga menyita peralatan berupa segel palsu, puluhan selang regulator hasil modifikasi, serta alat timbangan yang digunakan dalam praktik tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah menyuntikkan gas dari tabung subsidi ke tabung non subsidi, kemudian menjualnya ke pihak sales untuk meraup keuntungan besar.

“Dalam sehari, pelaku mampu memproduksi hingga 200 sampai 300 tabung. Keuntungan yang diperoleh berkisar Rp24 juta hingga Rp36 juta per hari, atau mencapai lebih dari Rp1 miliar per bulan,” ungkapnya.

Menurutnya, praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat karena dapat memicu kelangkaan LPG 3 kg di pasaran.

Selain itu, aspek keselamatan juga menjadi perhatian serius. Proses pemindahan gas yang tidak sesuai standar berpotensi membahayakan, ditambah isi tabung yang tidak sesuai ketentuan sehingga merugikan konsumen.

“Setelah dilakukan penimbangan, isi tabung tidak sesuai dengan kapasitas seharusnya. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Polda Jateng pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran LPG bersubsidi yang tidak sesuai harga maupun distribusinya. Peran aktif masyarakat dinilai penting dalam mencegah praktik penyalahgunaan yang dapat mengganggu stabilitas energi.

“Pengawasan bersama terhadap praktik ilegal tersebut, sangat diperlukan agar LPG subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Hds/K2)