Kabar Karanganyar, – Teka – teki pembunuhan pensiunan guru di Pabongan, Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar terungkaplah sudah. Polres Karanganyar adakan jumpa press atas keberhasilan ungkap perkara tersebut. Jumat 12 September 2025.
Kejadian tragis yang menimpa Sri Hartini (65) seorang pensiunan guru yang menjadi misteri beberapa hari tersebut berhasil diungkap Resmob Polres Karanganyar setelah memeriksa 11 saksi. Akhirnya menetapkan AG (26) alias Wawan alias Sukat sebagai tersangka dalam perkara ini.
Pelaku bengis tersebut adalah tetangga dekat kediaman korban. Pelaku nekat melakukan pencurian tersebut atas dasar motiv ekonomi dengan cara membobol rumah korban menggunakan gunting taman.
” Setelah berhasil masuk ke kamar korban pelaku melihat korban sedang tidur, dan disaat melancarkan aksi pencurian pelaku melihat korban bergerak selanjutnya pelaku Karena panik langsung mencekik korban dari belakang dengan lenganya hingga meninggal ” Ungkap AKP Wikan Sri Kadiyono Kasat Reskrim Polres Karanganyar.
Diterangkan juga sebelum kejadian tersebut pelaku ditagih hutang oleh orang tuanya karena belum punya uang untuk membayar hutang tersebut si pelaku kepikiran ulangi pencurian yang pernah dia lakukan sebelumnya di toko milik korban dan tindakan tersebut dirasa aman karena tidak dilaporkan ke pihak berwajib.
” Menurut keterangan saksi si pelaku ini pernah melakukan pencurian di sekitar lokasi yang sama, tetapi tidak dilaporkan ” Sambungnya.
Dari kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut polres Karanganyar menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kejadian tersebut harta korban yang berhasil diambil oleh pelaku berupa perhiasan emas, dompet berisi uang tunai 200 ribu, empat kartu ATM.
Sebelum tertangkap oleh polres Karanganyar pelaku sempat melakukan tarik tunai dari salah satu kartu ATM yang berhasil dia kuasai dari tangan korban.
Dari transaksi tarik tunai tersebut pelaku berhasil kantongi uang korban sebanyak 2,5 juta rupiah.
Saat ini untuk mempertanggung jawabkan tindakanya pelaku AG alias wawan alias Sukat yang juga seorang residivis kasus jambret di Tawangmangu beserta barang bukti diamankan di polres Karanganyar. (Hds/K2)












