Kabar Karanganyar, – Naas nasib pengemudi elf yang alami kecelakaan maut di Gondosuli Tawangmangu pada hari Sabtu (17/05/2025) dengan hilangnya 5 korban jiwa kini resmi jadi tersangka.
Kecelakaan yang tak terduga olehnya sebelumnya tersebut dikatakan berawal setelah sang sopir ikuti arahan aplikasi yang menunjukan arah terdekat menuju lokasi tujuan rombongan wisata yang di angkutnya.
Namun jalur terdekat tersebut malah menyeretnya ke penjara setelah polres Karanganyar menyatakan bahwa sopir elf berinisial HP tersebut lalai saat mengemudi yang menyebabkan terjadinya kecelakaan yang menewaskan 5 orang rombongan wisata dari Bojonegoro.
” Si sopir pada saat lewati jalur tersebut terbukti lalai, karena sebelumnya telah mengetahui bahwa mobilnya terkendala tapi masih melanjutkan perjalanannya ” Ungkap Waka Polres Karanganyar Kompol Mardiyanto mewakili kapolres AKBP Hadi Kristanto.
Hal tersebut disampaikan kepada awak media saat konfrensi press pada hari Senin (26/05/2025), dalam konfrensi press tersebut sopir HP dihadirkan dengan kenakan rompi baju kuning sebagai tanda tahanan polres Karanganyar.
” Tersangka sudah kami tahan sejak tanggal 25 Mei 2025, di rumah tahanan mapolres Karanganyar ” Lanjut Kompol Mardiyanto.
Dalam kejadian tersebut tersangka HP diperkarakan karena telah terbukti kuat melanggar UU pasal 310 ayat 4 tahun 22 tentang lalu lintas dan angkutan umum terpidana HP terancam pidana penjara 6 tahun atau denda sebesar 12 juta rupiah.
” Penetapan tersangka setelah melalui proses penyelidikan yang memadai termasuk olah tempat kejadian perkara, pengumpulan bukti – bukti pendukung dan keterangan saksi ” Katanya. (Hds/K2)