Kabar Karanganyar, — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar kembali membuka fakta baru yang mengarah pada dugaan aliran dana kepada dua pihak berpengaruh. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (2/12/2025), terungkap munculnya kode “KRA1” dan “KRA2” dalam catatan keuangan proyek bernilai hampir Rp79 miliar tersebut.
Agenda pemeriksaan kali ini menghadirkan lima orang saksi. Namun, mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, kembali absen dengan alasan memiliki agenda di DPR.
Salah satu saksi kunci, Bendahara PT MAM Energindo, Irma Nuswantari, memberikan keterangan yang menarik perhatian majelis hakim. Ia menjelaskan adanya catatan aliran dana dari proyek Masjid Agung yang ditujukan kepada dua nama berinisial KRA1 dan KRA2. Menurutnya, kode KRA1 merujuk pada Juliyatmono, sementara KRA2 adalah Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, Soenarto.
Dalam rekapitulasi perusahaan, nilai dana yang dialirkan mencapai Rp5 miliar untuk KRA1 dan Rp500 juta untuk KRA2.
“Kode KRA1 itu untuk Pak Juliyatmono, KRA2 untuk Pak Soenarto. Detailnya ada di catatan kami,” ujar Irma di hadapan majelis hakim.(dikutip dari Espos Semarang)
Irma juga mengungkap kondisi finansial PT MAM Energindo yang dinilai tidak memadai untuk menangani proyek raksasa tersebut. Perusahaan hanya mengantongi dana operasional di bawah Rp1 miliar, jauh dari nilai kontrak yang mencapai Rp78,9 miliar.
“Rekening kantor pusat hanya ratusan juta. Tidak sampai miliar, apalagi puluhan miliar,” kata Irma.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hartanto, membenarkan keberadaan kode tersebut setelah mendalami keterangan saksi.
“Ada catatan pengeluaran menggunakan kode KRA1 dan KRA2. Dari saksi, KRA1 itu mantan bupati. KRA2 adalah terdakwa Soenarto, saya kira tadi merujuk ke wakil bupati,” ungkap Hartanto.
Terkait mangkirnya Juliyatmono, jaksa memastikan akan kembali mengirimkan panggilan resmi agar mantan orang nomor satu di Karanganyar itu hadir dan memberikan keterangan langsung dalam sidang berikutnya.(Hds/K2)












