Putusan MA Inkracht, LSM LAPAAN Desak Pemkab Karanganyar Hentikan Sementara PAW Kades Berjo dan Ambil Alih BUMDes

IMG 20260204 140834
Ketua LSM KAPAAN RI Kusumo Putro berikan keterangan kepada awak media terkait pandangannya terhadap PAW Kades Berjo dan Direksi BUMDes Alam Berjo Ngargoyoso

Kabar Karanganyar, – LSM LAPAAN RI Jawa Tengah mendesak Pemerintah Kabupaten Karanganyar segera memberhentikan sementara Kepala Desa Berjo dan menunjuk Pejabat (PJ) atau Pelaksana Tugas (Plt) menyusul putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Berjo.

Ketua LSM LAPAAN RI Jawa Tengah, Dr. Kusuma Putra, S.H., M.H., menyatakan Putusan MA RI Nomor 1425 K/PDT/2025 secara tegas menyatakan proses PAW Desa Berjo tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karanganyar dan Pengadilan Tinggi Semarang.

“Dengan adanya putusan inkracht ini, tidak ada lagi ruang tafsir. SK pengangkatan Kepala Desa Berjo cacat yuridis dan wajib dibatalkan secara administratif oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar,” tegas Kusuma Putra.

Ia menambahkan, seluruh produk hukum Kepala Desa Berjo, khususnya yang berkaitan dengan keuangan dan aset desa, berpotensi bermasalah secara hukum karena diterbitkan oleh pejabat dengan legitimasi kewenangan yang tidak sah.

Terkait pengelolaan BUMDes Desa Berjo yang mengelola aset strategis seperti Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda, LSM LAPAAN RI mendesak Pemkab Karanganyar membekukan sementara aktivitas strategis BUMDes dan mengambil alih pengelolaan dengan terlebih dahulu melakukan audit keuangan secara menyeluruh.

“Langkah ini penting sebagai bentuk prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan kerugian keuangan desa dan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

LSM LAPAAN RI Jawa Tengah menegaskan Pemerintah Kabupaten Karanganyar berdasarkan putusan MA yang telah Inkracht wajib membatalkan SK pengangkatan Kepala Desa Berjo, segera menunjuk PJ atau Plt Kepala Desa, serta menghentikan sementara Direktur, pengurus, dan Badan Pengawas BUMDes Desa Berjo. Pemkab juga didesak membekukan dan mengambil alih pengelolaan BUMDes Desa Berjo dengan terlebih dahulu melakukan audit menyeluruh, sekaligus menyelenggarakan ulang Pemilihan Kepala Desa sesuai ketentuan hukum.(Hds/K2)