Kabar Karanganyar, — Seorang peracik minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, terancam hukuman kurungan hingga tiga bulan dan denda mencapai Rp50 juta. Pelaku berinisial MW alias Mbah Temon, warga Dukuh Bonorejo, Desa Plesungan, harus berurusan dengan hukum setelah digerebek aparat Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Karanganyar dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) 2025.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (19/10/2025) di rumah pelaku yang sekaligus dijadikan tempat meracik miras jenis ciu. Dari lokasi, petugas mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 7 botol air mineral ukuran besar berisi ciu, 3 botol Draft Beer, 2 botol minuman merek Kkawa-kawa, dan 2 botol merek Singaraja.
Menurut Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M. melalui PS Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Mulyadi, S.H., pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran minuman keras tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
“Polres Karanganyar tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal. Selain membahayakan kesehatan, miras sering memicu tindak kriminal dan perkelahian. Penindakan seperti ini menjadi bukti keseriusan kami menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.
MW kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Sat Res Narkoba Polres Karanganyar sebelum perkara dilimpahkan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Ia dijerat dengan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Selain melakukan penindakan, aparat kepolisian juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pengawasan lingkungan.
“Kami mengimbau warga agar segera melapor jika mengetahui adanya produksi atau peredaran miras ilegal. Sinergi masyarakat sangat penting agar penegakan hukum berjalan efektif,” tambah Iptu Mulyadi.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala oleh Polres Karanganyar untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.(Hds/K2)












