Kabar Karanganyar, — Niat ingin menikmati sensasi “fly” bersama teman justru berujung petaka. Dua pemuda asal Karangpandan harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polres Karanganyar setelah kedapatan menyimpan dan mengonsumsi tembakau sintetis.
Keduanya masing-masing berinisial TN alias Tomek (22) dan AR alias Rama (24). Mereka diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar di rumah Tomek, Dukuh Banjarsari, Kecamatan Tawangmangu, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 20.45 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah atas dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan tersebut. Tomek disebut-sebut kerap mengonsumsi sekaligus mencarikan tembakau sintetis bagi orang lain. Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan selama kurang lebih sepekan.
Hasilnya, petugas mendapati kedua pemuda tersebut berada di dalam rumah dan diduga baru saja mengonsumsi tembakau sintetis. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu klip plastik berisi irisan tembakau sintetis seberat 0,62 gram. Selain itu, dua unit telepon seluler dan satu sepeda motor turut diamankan sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, tembakau sintetis tersebut dibeli secara daring melalui akun Instagram bernama Zakuza_co dengan harga Rp125 ribu. Pembelian dilakukan dengan cara patungan. Saat ini, akun tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu aparat kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar, AKP Primadhana Bayu Kuncoro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, termasuk yang dipasarkan melalui media sosial.
“Kedua tersangka kami amankan berikut barang bukti. Selain sebagai pengguna, mereka juga terindikasi terlibat dalam upaya peredaran. Kami kenakan pasal sesuai Undang-Undang Narkotika dan masih melakukan pengembangan untuk memburu penjualnya yang sudah berstatus DPO,” ujar AKP Primadhana.
Ia menambahkan, tren peredaran tembakau sintetis melalui platform digital semakin mengkhawatirkan karena menyasar kalangan muda dengan cara yang mudah dan terselubung.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak tergiur. Peredaran lewat media sosial sangat cepat dan sulit terdeteksi jika tidak ada peran aktif masyarakat. Polres Karanganyar berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi, tes urine, serta pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran tembakau sintetis yang diduga dikendalikan melalui media sosial tersebut.(Hds/K2)












