GW Direktur CV Jasatama Mandiri Semesta Diadukan ke Polisi, Diduga Ngemplang Dana Investasi Alat Berat Rp6,9 Miliar

IMG 20251214 WA0145
Zaenal Arifin beserta rekan kerjanya selakunpenasehat hukum dari PT. Fosil22 paparkan kronologi tindak pidana yang dialami klienya

Kabar Karanganyar, – GW, Direktur CV Jasatama Mandiri Semesta asal Karanganyar, resmi diadukan ke Polres Karanganyar atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp6,9 miliar. Laporan tersebut dilayangkan oleh PT Fosil 22 setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil dan hanya berujung pada janji tanpa realisasi.

Penasehat hukum PT Fosil 22, Zaenal Arifin, menjelaskan perkara ini bermula dari kesepakatan kerja sama produksi dan penjualan batuan non mineral antara kliennya dengan CV Jasatama Mandiri Semesta yang diwakili GW pada 3 Februari 2020. Dalam kerja sama tersebut, PT Fosil 22 berperan sebagai pendana untuk pembelian alat berat berupa mesin pemecah batu (crusher) dengan nilai investasi sebesar Rp5,5 miliar.

“Klien kami dijanjikan keuntungan sekitar Rp600 juta per bulan selama 36 bulan atau total Rp23,76 miliar dari investasi alat pemecah batu tersebut, ditambah nilai aset alat di akhir masa kerja sama,” terang Zaenal.

Tak berhenti di situ, pada 17 November 2020 kembali dibuat kesepakatan tambahan terkait pembelian bucket excavator senilai Rp1,4 miliar. Dari pembiayaan excavator tersebut, PT Fosil 22 dijanjikan memperoleh keuntungan sebesar Rp116 juta per bulan sebagai biaya sewa alat. Dengan demikian, total nilai investasi yang diserahkan klien kepada terlapor mencapai Rp6,9 miliar.

Jangka waktu kerja sama disepakati selama tiga tahun dan berakhir pada 2024. Namun, hingga masa kerja sama berakhir, PT Fosil 22 tidak menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Bahkan, setelah dilakukan penelusuran, klien menduga kuat bahwa alat berat yang menjadi objek investasi tersebut tidak pernah dibeli oleh pihak terlapor.

“Ini yang menjadi dasar kuat kami melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan. Klien sudah berulang kali menanyakan keberadaan alat dan realisasi keuntungan, baik secara langsung maupun melalui surat resmi, tetapi tidak pernah mendapatkan jawaban pasti dari GW,” tegas Zaenal.

Menurutnya, langkah hukum ditempuh sebagai upaya terakhir setelah jalur kekeluargaan dan komunikasi persuasif tidak mendapatkan itikad baik. Pihaknya berharap kepolisian dapat mengusut tuntas perkara ini agar klien mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Hingga berita ini diturunkan, GW selaku Direktur CV Jasatama Mandiri Semesta belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(Hds/K2)