Curangi Gas Pink dengan “Menyuntik” Gas Melon, Gudang Oplosan di Jumantono Digrebek Polisi

IMG 20260406 183241
Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti, beserta jajaran Polres Karanganyar tunjukan barang bukti aksi curang oplosan gas pink dari gas melon

Kabar Karanganyar, – Praktik curang pengoplosan LPG kembali terungkap. Sebuah gudang di Dukuh Pandaan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, digerebek jajaran Polres Karanganyar setelah kedapatan “menyuntikkan” gas subsidi 3 kg (gas melon) ke tabung non-subsidi 12 kg (gas pink) dan 50 kg.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Senin (6/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial S, HS, dan WSP. Ketiganya diketahui berasal dari Karanganyar, Surakarta, dan Jatiyoso.

Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti dalam konferensi pers menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi pengoplosan LPG.

“Dari informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap praktik pemindahan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg,” ujarnya.

Modus operandi pelaku terbilang sederhana namun menguntungkan. Mereka membeli gas LPG subsidi 3 kg dari sejumlah toko kelontong di wilayah Karanganyar, lalu mengumpulkannya di gudang. Selanjutnya, gas dipindahkan menggunakan alat suntik rakitan ke tabung non-subsidi.

Untuk satu tabung 12 kg, pelaku menggunakan 3 hingga 4 tabung gas 3 kg. Sementara untuk tabung 50 kg, diisi dari sekitar 16 tabung gas melon. Dari praktik tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp68 ribu per tabung 12 kg dan Rp312 ribu per tabung 50 kg.

“Berdasarkan nota yang kami amankan, keuntungan mereka bisa mencapai sekitar Rp24 juta per hari, atau kurang lebih Rp750 juta per bulan,” jelas Kapolres.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita total 457 tabung gas dengan rincian 268 tabung 3 kg, 181 tabung 12 kg, dan 7 tabung 50 kg. Selain itu, turut diamankan satu karung segel, 45 selang modifikasi, serta satu unit timbangan.

Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau sindikat yang lebih besar, termasuk keterkaitan dengan kasus serupa yang sebelumnya diungkap di wilayah Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Mereka terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar,” tegas AKBP Arman Sahti.

Polres Karanganyar mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan LPG subsidi, serta segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar. (Hds/K2)