Pelantikan Kepala Daerah Serentak Di Pastikan Mundur

Kabar Karanganyar, – Pelantikan kepala daerah serentak yang sekiranya sudah dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 6 februari 2025 kembali di pastikan mundur dan akan di atur ulang jadwal pelantikan tersebut.

Hal tersebut langsung di sampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantor kementrian dalam negeri pada jumat (31/01/2025). Pada kesempatan itu Tito sampaikan bahwa MK sudah memastikan bahwa pembacaan putusan sela dismissal perkara PILKADA serentak akan di laksanakan pada tanggal 4 dan 5 februari 2025, oleh karenanya pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024 yang tidak ada sengketa akan di bersamakan dengan hasil keputusan dismissal MK tersebut.

” Pelantikan (kepala daerah) yang tidak bersengketa di MK, 296 itu akan di satukan dengan hasil dismissal. ” Ungkap Tito dalam konfrensi pers

Diberitakan oleh kompas.com bahwa pembatalan atau pengunduran jadwal pelantikan ini didasarkan setelah MK mengeluarkan peraturan baru nomor 1 tahun 2025 pada 24 Januari 2025. Dalam peraturan yang di keluarkan MK tersebut MK akan membacakan putusan dismissal pada tanggal 4-5 Januari 2025.

Hasil dari putusan dismissal ini akan menentukan perkara yang akan di hentikan atau akan tetap berlanjut. Sedangkan perkara yang di hentikan dipastikan akan mengikuti pelantikan.

Kemendagri sampai saat ini masih belum menentukan kapan pasti tanggal pelantikan kepala daerah karena masih akan menunggu proses di KPU Daerah, DPRD yang akan berlangsung setelah putusan dismissal teesebut.

” Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa meng-upload (hasil putusan dismissal),” ucapnya

Di sampaikan juga oleh Tito bahwa besok pada hari senin 3 Februari 2025 akan di gelar rapat kerja bersama DPR ( komisi II) untuk membahas tanggal pelantikan kepala daerah yang sebelumnya sudah disepakati akan berlangsung tanggal 6 februari 2025.

Karena perlu adanya revisi peraturan presiden nomor 80 tahun 2025 yang menjadi landasan akan di selenggarakan pelantikan kepala daerah pada tanggal 6 februari 2025 tersebut.

” Besok senin kami akan ada rapat kerja bersama komisi II DPR untuk membahas hal ini. ” Jelas Tito.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *