DAERAH  

Ajukan Kontra Memori Banding, Sunarto Pertegas Dugaan Keterlibatan Juliyatmono

file 000000002e187208824f941b61446af2
Gambar ilustrasi tim kuasa hukum Sunarto ajukan kontra memori banding atas banding JPU Kejari Karanganyar

Kabar Karanganyar, — Dugaan keterlibatan mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah kembali mengemuka dan kian menguat. Hal itu ditegaskan dalam kontra memori banding yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Sunarto sebagai respons atas langkah banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karanganyar.

Dalam dokumen tersebut, kuasa hukum menempatkan fakta persidangan terkait dugaan peran mantan kepala daerah sebagai salah satu poin sentral. Indikasi penerimaan aliran dana dari kontraktor disebut bukan sekadar isu, melainkan bagian dari fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

Penasihat hukum Sunarto, Kenthut Wahyuni, dari kantor Advokat Pelita Keadilan, menegaskan bahwa pihaknya sengaja menonjolkan aspek tersebut guna memberikan gambaran utuh kepada majelis hakim di tingkat banding.

“Fakta persidangan menunjukkan adanya penerimaan uang oleh mantan bupati dari pihak kontraktor. Ini menjadi bagian penting yang kami pertegas dalam kontra memori banding,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Menurut Kenthut, keberadaan fakta tersebut tidak bisa dipisahkan dari konstruksi perkara secara keseluruhan. Bahkan, ia menyebut adanya indikasi kuat praktik ijon proyek yang mengarah pada pola korupsi sistemik, termasuk potensi kolusi dan nepotisme dalam proses pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

Kontra memori banding itu sendiri diajukan tak lama setelah pihaknya menerima memori banding dari JPU pada 26 Maret 2026. Sehari kemudian, tim penasihat hukum langsung merespons dengan mengajukan dokumen balasan sebagai bentuk keberatan sekaligus penegasan atas fakta-fakta yang dinilai belum terakomodasi secara utuh.

Melalui langkah tersebut, pihak terdakwa berharap majelis hakim tidak hanya berfokus pada peran kliennya semata, melainkan juga menimbang secara jernih keterlibatan pihak-pihak lain yang muncul dalam persidangan.

“Perkara ini harus dilihat secara menyeluruh. Fakta-fakta yang terungkap sudah cukup terang dan seharusnya menjadi pertimbangan penting di tingkat banding,” pungkasnya. (Hds/K2)