Putri A Tersangka Investasi Dan Arisan Bodong Bernilai Milyaran Di Tahan Di Rutan Solo

Kabar Karanganyar, – Kasus investasi bodong dan arisan dengan nilai investasi puluhan milyar yang di tangani Polres Karanganyar kini telah bergulir ke meja Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Berkas berikut tersangka PSA alias PA yang di tangkap sebelumnya oleh Polres Karanganyar pada hari senin (10/03/2025) saat ini sudah di serahkan ke tangan penyidik Kejaksaan Negeri Karanganyar. Proses pelimpahan tersebut dilaksanakan pada Selasa ( 11/03/2025 ) pagi.

Proses pelimpahan berkas dan tersangka kasus penipuan yang berkedok investasi dan arisan bodong tersebut di kawal langsung oleh pelapor sekaligus korban dengan pendampingan kuasa hukum mereka.

Dalam keterangan Asri Purwanti kuasa hukum korban investasi bodong dan penipuan tersebut menyatkan bahwa telah meminta kejaksaan negeri Karanganyar untuk tidak melepaskan tersangka PA selama proses hukum yang berlangsung saat ini.

” Alhamdulilah tadi kami sudah ketemu dengan Kasi Pid Um dan juga Kasi Intel Kejari Karanganyar, kami meminta dengan alasan apapun tetap melakukan penahanan kepada tersangka. ” Ujar Asri.

Asri juga menegaskan bahwa dalam penahanan tahap dua kali ini oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar tersangka akan di tahan di rutan kelas 1 A Surakarta mulai hari Selasa 11 Maret 2025.

” Penahanan tahap 2 kali ini tersangka akan di titipkan ke Rutan Surakarta. ” Tutup Asri.(Hds/K2)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *