Kabar Karanganyar, – Program Gubernur Jawa Tengah tentang penghapusan tunggakan pajak dari wajib pajak mulai tahun 2024 kebelakang dengan take line ” Tak Diskon Tak Sayang ” Dianggap menguntungkan wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut di Karanganyar.
Salah satunya wajib pajak asal Desa Kalisoro kecamatan Tawangmangu kabupaten Karanganyar Triyono.
Wajib pajak Triyono, mengaku punya tunggakan pajak motor honda Revo tahun 2010 miliknya selama tiga tahun di tahun ini.

Triyono mendapatkan keuntungan pengurangan pengurangan pajak lebih dari 500 ribu rupiah dari total yang seharusnya di bayar Triyono saat cek pajak kendaraan miliknya di aplikasi online yang mencapai 900 ribuan.
Saat ini Triyono yang memanfaatkan program pemutihan dari pemerintah hanya berkeharusan bayar pajak 400 ribuan saja.
” Ya sangat menguntungkan saya dapat pengurangan 500an ribu, saat ini tinggal bayar 400an ribu saja ” Ungkap Triyono.
Masih membayar tinggi pajak kendaraan bermotor miliknya walaupun sudah ikuti program pemutihan tahun ini di sadari Triyono karena ada tambahan biaya penerbitan STNK dan juga cetak plat nomer pada tahun ini.
Triyono juga mengatakan bahwa ada tambahan opsi pajak OPSEN PKB pada kolom STNK yang mulai diberlakukan pada tahun ini.
Walaupun masih harus bayar dengan jumlah lumayan Triyono tetap merasa diuntungkan dengan adanya program pemutihan dari pemerintah pada tahun 2025 kali ini.
” Ya alhamdulillah mas, masih diuntungkan masyarkat walaupun masih harus bayar, tapi tidak sebesar yang seharusnya jika tidak ada program ini mas ” Ujar Triyono.
Perlu diketahui masyarakat agar tidak salah paham saat akan memanfaatkan program oemutihan tahun 2025 kali ini.
Wajib pajak masih harus bayar SWDKLLJ ( jasa raharja) selama tunggakan karena hanya dendanya saja yang dihapuskan lewat program ” Tak Diskon Tak Sayang ” Kali ini.
Selain wajib bayar pokok pahak kendaraan bermotor masyarakat juga harus bayar tambahan biaya dalam kolom OPSEN PKB di STNK masing – masing yang nilainya berbeda – beda sesuai jenis kendaraan bermotor yang dimiliki.
Kebijakan OPSEN PKB ini bagi wajib pajak mungkin belum dipahami karena baru di terapkan mulai Januari tahun 2025.
” Tambahan pajak yang baru itu adalah OPSEN PKB dan di terapkan sudah sejak Januari 2025 ” Tutur Sariningsih Kepala UPPD Samsat Karanganyar. (Hds/K2)