Kabar Karanganyar, – Sekengketa kepemilikan tanah atas nama Hananto yang akan di turun wariskan oleh anak ke nama ahli waris atas nama setevani Tania Hananto harus tertunda prosesnya karena ada sertifikat bukti kepemilikan tanah tersebut atas nama orang lain.
Setevani Tania Hananto menyadari bahwa dua sertifikat tanah yang berada di Baturan Colomadu dengan nama ayahnya tersebut, di kuasai orang lain dengan bukti sertifikat kepemilikan baru atas nama Joko Sudarsono dengan nomor 05267 sejak keinginannya untuk mengajukan balik nama dari dua persil sertifikat dengan nomer 614 dan nomer 615 milik ayahnya tersebut.
Dalam proses balik nama Setevani Tania Hananto hanya bisa memproses satu sertifikat yang ber nomer 614 saja dan yang sertifikat ber nomer 615 tidak bisa di balik nama ke namanya karena di ordinat tanah tersebut terdaftar pemilik atas nama orang lain tersebut yang di terbitkan sejak tahun 2019.
Bahkan setelah di telusuri tanah tersebut dengan bukti pemilik orang lain sudah berpindah tangan sebanyak dua kali dan di jadikan anggukan hutang di salah satu BKK di Kabupaten Sragen. Dan mengalami permasalahan tunggakan kredit yang mengakibatkan tanah milik Hananto ayah Setevani akan di lelang oleh BKK tersebut.
Tidak terima tanah miliknya yang beratas nama ayahnya akan di lelang Setevani bersama kuasa hukumnya Slamet Riyadi mengajukan penangguhan proses lelang oleh BKK tersebut karena tanah masih dalam proses sengketa di BKN/ART Karanganyar.
” Kami saat ini ajukan aduan sengketa kepemilikan tanah milik Setevani karena di bidang tanah yang atas nama Hananto ayah bu Setevani ini terbit sertifikat baru dengan nama pemilik Joko. ”
Diterangkan oleh Slamet Riyadi bahwa pihaknya sudah mempunyai bukti lengkap dan meyakinkan sehingga selain ajukan proses sengketa tanah tersebut ke BPN/ART Karanganyar pihaknya juga akan melaporkan hal tersebut ke Polres Karanganyar dengan aduan penerbitan dokumen palsu yang di lakukan oleh Kepala Desa Baturan.
Slamet juga menambahkan bahwa tidak hanya Kepala Desa Baturan saja yang akan di laporkan ke Polres Karanganyar di juga akan melaporkan Kepala BPN Karanganyar karena telah menerbitkan sertifikat baru di tanah milik ayahnya Setevani.
” Selain kami ajukan proses sengketa kali ini kami juga akan laporkan perihal temuan ini ke Polres Karanganyar dengan aduan penerbitan dokumen tanah palsu oleh kepala desa Baturan dan BPN/ART.” Terang Slamet.
Di sisi lain menanggapi aduan sengketa dan rencanakan di adukanya BPN Karanganyar ke Polres Karanganyar dengan tuduhan penerbitan dokumen palsu tersebut Muhammad Abdul Mahdi staf penanganan sengketa BPN Karanganyar belum bisa memberikan jawaban pasti.
” Proses sengketa ini harus melalui pengadilan untuk menentukan kebenaran materil pemilik pastinya, karena kami selaku BPN hanya bertugas sebagai pencatat kepemilikan tanah saja. ” Jelas Mahdi di hadapan wartawan. (Hds/K2)