Sertifikat Tanah Dijadikan Anggunan Bank Oleh Mafia Tanah, Pembeli De Hanan 7 Lapor Polisi

Kabar Karanganyar, – Ulah mafia tanah masih saja meresahkan warga masyarakat di kabupaten Karanganyar. Dengan modus perusahaan properti sekaligus developer perumahan, mereka kibuli korban yang dengan menawarkan tanah kavling harga murah di lokasi strategis.

Sampai saat ini telah terhitung 3 mafia tanah yang telah memasuki proses hukum akibat ulahnya melakukan penipuan dan penggelapan kepada para korban yang merupakan konsumen dari kavling yang mereka jual.

Salah satu pengembang tersebut adalah Alvian Hadyan Nur pengusaha properti PT. Sumber Manunggal Makmur yang juga masih dalam proses hukum karena kasus penipuan salah satu komplek kavling tanahnya di Karanganyar.

Pengusaha tersebut kali ini dilaporkan kembali ke polres Karanganyar pada akhir maret 2025 oleh kelompok korban pembeli tanah kavling De Hanan 7 tahap 2.

Mewakili 18 orang korban De Hanan 7 tahap 2 Mujiyati (35) mengaku bahwa telah membeli tanah sejak tahun 2022 dan sampai saat ini sertifikat tanda kepemilikan tanah yang harusnya sudah ditangan belum juga direalisasikan oleh perusahaan Alvian Hadyan Nur.

” Saya beli satu kapling dengan harga 63 juta dan mendapatkan tanah seluas 63 meter persegi ” Ujar Mujiyati. Senin(19/05/2025)

Ibu rumah tangga yang saat ini masih tinggal bersama ibunya di wilayah Lalung tersebut sangat berharap punya rumah tinggal sendiri bersama keluarga kecilnya setelah membeli sebidang kavling di De Hannan 7.

Bukanya segera bangun rumah ternyata tanah yang di belinya dari perusahaan Properti PT. Sumber Manunggal Makmur sampai saat ini sertifikatnya belum juga bisa di kuasai oleh dirinya dan 18 orang korban lainya.

” Sertifikatnya sudah dipecah tetapi informasinya di jadikan anggunan di salah satu bank dan belum bisa di ambil sampai saat ini ” Terang Mujiyati.

Mafia tanah di Karanganyar dilaporkan ke polres
William, S.H dari kantor hukum Hotman Sitompul cabang Surakarta samping korban Mafia tanah de Hanan land 7

Kuasa hukum dari Lawfirm Hotman Sitompul Cabang Surakarta William, S.H menyampaikan apresiasi sebesar – besarnya kepada SatReskrim Karanganyar, atas diterimanya laporan dari klien yang mengatakan perkara tersebut kepada kantor hukum miliknya.

” Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang di jalankan oleh SatResKrim Polres Karanganyar atas laporan klien kami, dan kami berharap perkara ini akan segera masuk proses selanjutnya ” Kata William. Senin (19/05/2025)

William dalam keteranganya kepada wartawan pada saat mendampingi korban mafia tanah De Hanan 7 saat dimintai keterangan saksi di polres Karanganyar Senin(19/05/2025), mengabarkan bahwa terlapor saat ini sudah menjalani proses hukum di kejaksaan negeri Karanganyar dalam kasus serupa.

” Terlapor saat ini sudah di proses hukum oleh kejaksaan negeri Karanganyar dan akan di segera di sidangkan, dan klien kami ini adalah korban yang belum sempat buat laporan pada kasus sebelumnya ” Ungkap William.(Hds/K2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *