Sebagai Langkah Ungkap Perkara Korupsi Masjid Madaniyah Kajari Memungkinkan Periksa Kembali Juliyatmono

Masjid Madaniyah katanganyar tetap eksis walupun pembangunanya terindikasi korupsi

Kabar Karanganyar,- Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar kembali memasuki babak penting. Dengan telah terseretnya mantan bupati Karangnayar Juliyatmono sebagai saksi terperiksa pada pekan lalu.

Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar tengah mendalami hasil pemeriksaan terhadap mantan Bupati Karanganyar yang kini menjabat anggota Komisi X DPR RI, Juliyatmono.

Hartanto, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar mengabarkan pihaknya masih mengkaji keterangan yang diperoleh saat pemeriksaan terhadap Juliyatmono di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (7/8/2025).

Keterangan Juliyatmono terkait tentang proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek masjid yang dikerjakan di masa pemerintahannya akan di bandingkan dengan keterangan saksi hingga tersangka lain berikut dengan barang bukti yang sudah dalam genggaman penyidik Kejari Karanganyar.

“Konfrontasi saksi memang menjadi salah satu opsi, tapi untuk saat ini belum ada jadwal pasti. Kami ingin memastikan seluruh hasil pemeriksaan sebelumnya sudah kami analisis dengan matang,” ujar Hartanto, Rabu (13/8/2025).

Sehingga sampai saat ini status Juliyatmono dalam kasus ini masih sebagai saksi. Informasi yang disampaikan dinilai krusial untuk menguatkan alat bukti penyidikan.

Sebagai langkah selanjutnya guna kepentingan pengungkapan kasus korupsi tersebut, Kejari akan kembali memanggil Juliyatmono jika dibutuhkan untuk mengklarifikasi atau mengonfrontir keterangan dengan saksi maupun tersangka lain.

Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, mendorong kepada anggota penyidik dijajaranya dalam tugas pemeriksaan terhadap Juliyatmono mampu menggali informasi tambahan, mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, hingga pembayaran proyek bernilai besar tersebut yang hasilnya perkara korupsi ini terungkap jelas dan terang.( Hds/K2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *