Kabar Karanganyar, – Sidang Putusan hakim atas kasus penggelapan yang disangkakan kepada Hardiyanti alias Yanti Alias Mbah Prenjak digelar senin, 21 Apri 2025.
Hakim ketua memutuskan bahwa mbah prenjak terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan melanggar hukum yang di atur pada KUH Pidana pasal 372 tentang penggelapan.
Ketok palu hakim memastikan Mbah Prenjak dihukum dengan kurungan penjara selama 4 bulan.
Keputusan hakim tersebut cukup membuat kaget Mbah Prenjak yang mengikuti sidang dengan pendampingan dari kuasa hukumnya.
Mbah Prenjak yang sudah merasa tak kerasan lagi jalani kehidupannya di balik bui rumah tahanan kelas 1 Surakarta melalui kuasa hukumnya menyatakan berpikir pikir dulu atas putusan hakim tersebut.
” Kami akan konsultasikan putusan ini dengan keluarga mbah Prenjak, untuk ajukan banding atau menerima ikhlas putusan ini ” Kata Rizky Maulana Ahzar, salah satu tim kuasa hukum Mbah Prenjak dari kantor advokat Umar Januardi Harahap & frend.
Putusan penjara 4 bulan atas kasus Mbah Prenjak yang sama dengan tuntutan yang di ajukan tim penuntut umum tersebut dinilai memberatkan atas kasus Mbah Prenjak tersebut.
” Putusan ini sebetulnya ringan dan sama dengan tuntutan dari PJU yang 4 bulan penjara juga, tapi kami harapkan sebelumnya akan lebih ringan ” Lanjut
Tim kuasa hukum Mbah Prenjak menilai majelis hakim belum mempertimbangkan bahwa klienya sama sekali belum pernah melakukan tindakan pidana sebelumnya.
Baru pertama kalinya Mbah Prenjak melakukan tindakan pidana dianggap tim kuasa hukum bisa menjadikan pertimbangan majelis hakim untuk vonis yang lebih meringankan dari tuntutan PJU.
” Majelis hakim belum mempertimbangkan bahwa tindakan melanggar hukum yang dilakukan Mbah Prenjak ini baru pertama kalinya, yang sebetulnya hal tersebut kemungkin bisa meringankan vonis dari tuntutan PJU” Tutup Rizky. (Hds/K2)