Kabar Karanganyar, – Asri Purwanti kuasa hukum korban investasi bodong dan arisan oline beserta para klirnya datangi Pengadilan Negeri Karanganyar Senin, 24 Maret 2025.
Kedatangan mereka di maksudkan untuk memberikan tambahan bukti atas tindakan terdakwa PSA yang sempat menambah geram para korban di saat proses penyidikan berlangsung dan sebelum terdakwa PSA di tangkap Polres Karanganyar.
Tambahan bukti yang berupa foto – foto tangkap layar dari akun media sosial terdakwa PSA yang menunjukan gaya hidup sosialita dan hedon dari seorang PSA.
Dengan tambahan bukti tersebut di harapkan dapat menjadikan bahan pertimbangan majelis hakim untuk tetap menahan terdakwa PSA selama proses hukum yang sedang dijalani saat ini.
Asri mengungkapkan bahwa PSA sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada sidang pertama yang berlangsung akhir minggu lalu.
” Kami kawal kasus ini agar penangguhan penahanan yang di minta terdakwa tidak dikabulkan oleh majelis Hakim ” Terang Asri.
Kedatangan Asri beserta korban investasi bodong dan arisan online dari terdakwa PSA diterima oleh Humas Pengadilan Negeri Karanganyar Bima Adi Wibowo.
Dalam tanggapanya Bima mengatakan bahwa terdakwa PSA benar mengajukan pengangguhan penahanan pada sidang pertama kemaren.
Selanjutnya Bima menjelaskan bahwa majelis hakim masih bermusyawarah untuk memutuskan di kabulkan atau tidak permohonan dari PSA tersebut.
” Saat ini belum ada keputusan dari majelis hakim dan permohonan masih di musyawarahkan hasil keputusannya akan disampaikan pada sidang di hari Rabu yang akan datang ” Terang Bima. (Hds/K2)